Polisi Tetapkan 22 Tersangka Terkait Kerusuhan Yahukimo Papua

M Risman Amin Boti, telisik indonesia
Rabu, 06 Oktober 2021
0 dilihat
Polisi Tetapkan 22 Tersangka Terkait Kerusuhan Yahukimo Papua
Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono saat jumpa pers terkait kerusuhan Yahukimo Papua. Foto : Humas Polri

" Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Devisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono mengungkap update kabar terkait kasus kerusuhan di Yahukimo, Papua. "

JAKARTA, TELISIK.ID – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Devisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono mengungkap update kabar terkait kasus kerusuhan di Yahukimo, Papua.

Rusdin menyebut, pihaknya telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka yang diduga terlibat dalam kasus kerusuhan di Yahukimo.

“Penanganan kasusnya penyidik, telah tindaklanjuti kasus tersebut dan telah ditetapkan 22 tersangka didalam kasus Yahukimo," kata Rusdi dalam keterangannya di Jakarta Selatan, Rabu (6/10/2021).

Rusdi menambahkan, tim penyidik masih terus melakukan pendalaman atas insiden yang membuat ribuan warga di Distrik Dekai tersebut mengungsi guna mengamankan diri.

Bahkan kasus tersebut kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. Mengingat aparat terus melakukan pendalaman terkait kasus ini.

“Penyidik masih mendalami dan kemungkinan akan bertambah tersangkanya itu cukup besar. Karena kasus ini masih didalami. Untuk sementara 22 orang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Rusdi.

Selain itu, Rusdi menjelaskan, saat ini situasi keamanan dan ketertiban di Yahukimo kondusif. Personel TNI-Polri telah dikerahkan untuk menjaga keamanan.

"Mudah-mudahan segala upaya yang dilakukan aparat di sana bisa kembalikan sitkamtibmas di Yahukimo," ujarnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ahmad Musthofa Kamal mengungkap melalui tim Penyidik Sat Reskrim Polres Yahukimo telah mengamankan sebanyak 56 orang terkait dalam kasus kerusuhan di Yahukimo.

Baca juga: Soal Orang dalam Azis di KPK, Ali Fikri: Buktikan Jangan Hanya Opini

Baca juga: Permintaan Eks Ketua FPI Shabri Pasca Bebas dari Tahanan Bareskrim

“Dari 56 orang yang diamankan oleh Polres Yahukimo, 22 orang diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka dan sisanya masih dalam pemeriksaan intensif Penyidik Sat Reskrim Polres Yahukimo,” kata Musthofa.

Musthofa menjelaskan, pihaknya melalui Polres Yahukimo melakukan penyidikan dan penyelidikan dengan langkah-langkah pemeriksaan kepada para saksi dan tersangka.

Kemudian, olah TKP setelah kejadian penyerangan terhadap masyarakat Suku Yali oleh kelompok masyarakat dari Suku Kimyal di Kabupaten Yahukimo.

“Dalam kejadian tersebut mengakibatkan 6 orang meninggal dunia dan telah dimakamkan. Sementara untuk korban luka-luka sebanyak 41 orang dan 10 orang lainnya dirujuk ke Kota Jayapura dan kini telah mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Dok II Jayapura," ujarnya.

 

Dari kasus tersebut, Musthofa mengungkap pihaknya telah mengamankan pelaku dan mengamankan barang bukti berupa 1 unit Mini Bus, 6 buah HP, 204 buah anak panah, 16 buah anak panah, 5 buah parang, 1 buah linggis, 1 buah batu dan 1 buah gagang kampak.

“Untuk jumlah masyarakat Suku Yali yang mengamankan diri sebanyak 3.609 jiwa di Mapolres Yahukimo, Gereja Gidi Evanhastia  dan Koramil Dekai,” kata dia.

Seperti dikabarkan, kerusuhan terjadi berawal dari meninggalnya mantan Bupati Yahukimo Abock Busup pada 3 Oktober 2021 di salah satu hotel di Kawasan Gambir, Jakarta Pusat.

Diketahui, kedatangan Abock Busup di Jakarta dalam rangka menghadiri kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) Partai Amanat Nasional (PAN), yang merupakan acara internal.

Kabar meninggalnya Abcok pun, kemudian beredar luas melalui SMS dan media sosial lainnya. Seketika itu menimbulkan kerusuhan di daerah Yahukimo dari sekelompok massa yang tidak terima dengan kepergian Abock. (C)

Reporter: M. Risman Amin Boti

Editor: Fitrah Nugraha

Artikel Terkait
Baca Juga