Pelarian Pelaku Penikaman di Rumah Makan Sari Laut Berakhir di Konawe

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Rabu, 17 Januari 2024
0 dilihat
Pelarian Pelaku Penikaman di Rumah Makan Sari Laut Berakhir di Konawe
Pelaku penikaman di warung makan Doa Ibu 3 berinsial MSR (24), berhasil ditangkap di Desa Nohu-Nohu, Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe. Foto: Ist.

" Pelarian pelaku penikaman di Rumah Makan Sari Laut, MSR (24), berakhir di Desa Nohu-Nohu, Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe "

KENDARI, TELISIK.ID - Pelarian pelaku penikaman di Rumah Makan Sari Laut, MSR (24), berakhir di Desa Nohu-Nohu, Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe. 3 pelaku lainnya sudah ditangkap lebih dulu.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menyampaikan, penangkapan terhadap MSR dilakukan pada Rabu (17/1/2024), sekitar pukul 00.10 Wita. Setelah pencarian intensif, pelaku berhasil ditemukan di Desa Nohu-Nohu, Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe.

Barang bukti yang diamankan adalah pisau dapur dan gunting yang digunakan menikam korban. Tersangka MSR (24) adalah warga Kelurahan Rahandouna, Kota Kendari.

Dengan penangkapan ini, seluruh pelaku yang terlibat dalam tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian korban, telah berhasil ditangkap. Proses penyidikan mengarah pada pasal 338 KUHP dan pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan.

Baca Juga: Buntut Penikaman Maut di Rumah Makan Kendari, Massa Demo hingga Boikot Jalan

Diberitakan sebelumnya, kronologis kejadian bermula pada Selasa (19/12/2023), sekitar pukul 03.00 Wita. Keempat pelaku menyerang korban Farhan di Warung Doa Ibu 3 setelah terjadi penganiayaan terhadap seorang karyawan. Farhan yang berusaha melindungi karyawan tersebut, akhirnya menjadi korban.

Farhan, seorang mahasiswa berusia 21 tahun, beralamat di Jalan Chairil Anwar, Kota Kendari, mengalami luka 9 tusukan dan meninggal pada hari itu juga, sekitar pukul 21.00 Wita setelah sempat mendapatkan perawatan medis.

Baca Juga: Pelaku Penikaman di Warung Makan Sari Laut Kendari Dibekuk, 2 Masih Buron

Tersangka MSR mengakui perbuatannya. Dia mengungkapkan, penganiayaan dilakukan dengan gunting yang diayunkan ke punggung korban berulang kali.

Sementara Muswanto Utama, kuasa hukum Farhan, berharap hasil rekaman CCTV dapat mengungkap keterlibatan karyawan Sari Laut Doa Ibu 3. Pasal 56 KUHP menegaskan bahwa pihak yang memberikan bantuan atau kesempatan untuk kejahatan, juga terlibat.

Bibi Farhan, Yosninang menambahkan bahwa harapan keluarga tidak hanya pada pelaku utama, tetapi juga pada keterlibatan karyawan Sari Laut Doa Ibu 3. Rekaman CCTV menunjukkan keterlibatan mereka dalam pemukulan dan dorongan terhadap korban. (A)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga