Buntut Penikaman Maut di Rumah Makan Kendari, Massa Demo hingga Boikot Jalan
Erni Yanti, telisik indonesia
Jumat, 22 Desember 2023
0 dilihat
Sejumlah massa yang tergabung dalam Perkumpulan Masyarak Tolaki berdemonstrasi, menuntut penikaman di RM Doa Ibu 3. Foto: Erni Yanti/Telisik
" Sejumlah massa yang tergabung dalam Perkumpulan Masyarak Tolaki (PMT) beedemonstrasi, menuntut penikaman di Rumah Makan Doa Ibu 3 "
KENDARI, TELISIK.ID - Sejumlah massa yang tergabung dalam Perkumpulan Masyarak Tolaki (PMT) beedemonstrasi, menuntut penikaman di Rumah Makan Doa Ibu 3.
Massa menuntut adanya tindakan pembunuhan yang dilakukan di Rumah Makan Doa Ibu 3, meminta Kapolresta Kendari segera menangkap seluruh pelaku pembunuhan.
Berdasarkan pantauan Telisik.id, massa melakukan demonstrasi juga memboikot jalan perempetanan Wua-Wua dan THR di Jalan Jenderal Ahmad Yani samping Maxcel Kendari.
Massa berkali-kali teriak karena beberapa pengendara motor menerobos kayu penghalang yang digunakan untuk memboikot jalan. Para pengendara kesulitan untuk lewat hingga banyak pengendara harus putar balik.
Massa memboikot jalan menggunakan kayu, sehingga pengendara yang lewat tidak bisa menerobos.
Ketua Umum PMt Sulawesi Tenggara, Supriadin meminta agar seluruh pelaku penikaman untuk segera ditangkap.
Baca Juga: Ternyata karena Masalah Sepele, Pelaku Tikam Korban di Warung Makan Sari Laut
"Kami menuntut agar para pelaku kejahatan, khususnya geng motor ataupun yang menamakan dirinya sebagai preman untuk menjadi perhatian di Sulawesi Tenggara, terkhususnya di Kota Kendari," beber Supriadin.
Massa menuntut pihak kepolisian untuk turun mengawal kasus tersebut sampai tuntas, mereka meminta kepolisian menjaga keamanan agar kasus tersebut tidak terulang.
"Saya pikir ini adalah perbuatan yang sangat tidak bisa ditolerir, sehingga kami minta kepada pihak Kepolisian agar semua yang terlibat di dalamnya yang terekam dalam CCTV itu untuk segera diambil walaupun saat ini ada dua yang sudah diamankan," ungkap Supriadin.
Sementara jenderal lapangan, Arjum Hasjuliawan mengatakan, pihaknya melakukan aksi damai menuntut kasus pembunuhan dan merupakan bentuk kekecewaan bahwa Kota Kendari dengan slogan kota bertakwa, namun terjadi kejahatan.
Tidakan kejahatan dilakukan tidak hanya di Rumah Makan Doa Ibu 3, namun sebelumnya juga melakukan di Rumah Makan Taliwang.
"Kami menganggap mereka dengan mudah menghilangkan nyawa seseorang, kami juga marah sebagai masyarakat adat Tolaki melihat kondisi Kota Kendari, padahal yang kami inginkan ada kedamaian," tegasnya.
Sementara dua dari enam terduga pelaku penikaman di RM Ayam Taliwang dan RM Sari Laut Doa Ibu 3, Kota Kendari, berhasil diamankan oleh polisi.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menjelaskan, kejadian tersebut terjadi di RM Sari Laut Doa Ibu 3 dan Ayam Bakar Taliwang pada Selasa (19/12/2023), sekitar pukul 03.30 Wita.
Pada kejadian di RM Ayam Bakar Taliwang, korban bernama Fikri, seorang karyawan berusia 23 tahun, mengalami serangan dari empat orang tak dikenal. Fikri kemudian berlari dan masuk ke RM Doa Ibu 3, tempat ia dilindungi oleh Farhan, yang baru saja selesai makan.
Baca Juga: Pelaku Penikaman di Warung Makan Sari Laut Kendari Dibekuk, 2 Masih Buron
Namun, keempat pelaku menyerang Farhan secara bersamaan hingga mengakibatkan luka pukulan dan sembilan tusukan.
Setelah serangan tersebut, keempat pelaku melarikan diri, sementara Farhan dan Fikri dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Kendari untuk perawatan. Setelah beberapa jam dirawat, Farhan meninggal dunia pada Selasa (19/12/2023), sekitar pukul 21.00 Wita, sementara Fikri masih menjalani rawat jalan.
Tim gabungan Buser77 Satreskrim dan Tim Sat Intel Polresta Kendari melakukan penyelidikan intensif, dan pada Rabu (20/12/2023), sekitar pukul 15.00 Wita, berhasil mengamankan dua tersangka, sementara dua tersangka lainnya masih dalam pengejaran.
"Tersangka yang diamankan, yaitu DD (20) dan JTW (21), telah ditahan dengan barang bukti berupa helm, sedangkan pisau dan gunting masih dalam pencarian," ucap Fitrayadi, Kamis (21/12/2023).
Tersangka dijerat pasal 338 KUHP subsider pasal 351 ayat (3) KUHP lebih subsider pasal 170 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan. (A)
Penulis: Erni Yanti
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS