Pelaku Penikaman di Warung Makan Sari Laut Kendari Dibekuk, 2 Masih Buron
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Jumat, 22 Desember 2023
0 dilihat
Dua pelaku penikaman di warung makan Sari Laut Doa Ibu 3 di Kendari, JTW (kiri) dan DD (kanan). Foto: Kolase
" Dua dari enam terduga pelaku penikaman di RM Ayam Taliwang dan RM Sari Laut Doa Ibu 3, Kota Kendari, berhasil diamankan oleh pihak berwajib "
KENDARI, TELISIK.ID - Dua dari enam terduga pelaku penikaman di RM Ayam Taliwang dan RM Sari Laut Doa Ibu 3, Kota Kendari, berhasil diamankan oleh pihak berwajib. Polisi sedang melakukan penyelidikan intensif, sambil mengejar rekan pelaku yang identitasnya mulai terkuak.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menjelaskan, kejadian tersebut terjadi di Rumah makan Sari Laut Doa Ibu 3 dan Ayam Bakar Taliwang pada Selasa (19/12/2023), sekitar pukul 03.30 Wita.
Pada kejadian di Rumah Makan Ayam Bakar Taliwang, korban bernama Fikri, seorang karyawan berusia 23 tahun, mengalami serangan dari empat orang tak dikenal. Fikri kemudian berlari dan masuk ke Warung Doa Ibu 3, tempat ia dilindungi oleh Farhan, yang baru saja selesai makan.
Namun, keempat pelaku menyerang Farhan secara bersamaan hingga mengakibatkan luka pukulan dan sembilan tusukan.
Baca Juga: Satu Korban Penikaman 6 Remaja di Sari Laut Kendari Meninggal Dunia
Setelah serangan tersebut, keempat pelaku melarikan diri sementara Farhan dan Fikri dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Kendari untuk perawatan. Setelah beberapa jam dirawat, Farhan meninggal dunia pada Selasa (19/12/2023), sekitar pukul 21.00 Wita, sementara Fikri masih menjalani rawat jalan.
Tim gabungan Buser77 Satreskrim dan Tim Sat Intel Polresta Kendari melakukan penyelidikan intensif, dan pada Rabu (20/12/2023), sekitar pukul 15.00 Wita, berhasil mengamankan dua tersangka, sementara dua tersangka lainnya masih dalam pengejaran.
Baca Juga: Keluarga Korban Desak Tangkap Pelaku Penikaman di Rumah Makan Sari Laut Kendari
"Tersangka yang diamankan, yaitu DD (20) dan JTW (21), telah ditahan dengan barang bukti berupa helm, sedangkan pisau dan gunting masih dalam pencarian," ucap Fitrayadi, Kamis (21/12/2023).
Tersangka dijerat pasal 338 KUHP subsider pasal 351 ayat (3) KUHP lebih subsider pasal 170 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan.
Menurut, www.hukumonline.com, pasal 338 KUHP menyatakan bahwa pemberian sanksi atau hukuman pidananya adalah pidana penjara paling lama lima belas tahun. Subsider di sini merujuk pada pengganti, di mana hukuman kurungan menjadi alternatif apabila terpidana tidak membayar denda. Ini sesuai dengan ketentuan hukum yang menekankan bahwa sanksi pidana tidak selalu mencapai batas maksimal. (B)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS