Polres Baubau Amankan Pengguna Sabu, Barang Dipesan di Kendari

Ridwan Amsyah, telisik indonesia
Jumat, 06 Desember 2019
0 dilihat
Polres Baubau Amankan Pengguna Sabu, Barang Dipesan di Kendari
Pelaku pengguana sabu digiring ke ruangan media Center Polres Baubau. Foto: Istimewa

" Setelah melakukan pengintaian di warung kopi Jalan RA Kartini, kami melakukan penggeledahan dan mendapati bukti pembayaran dan sebuah hp samsung. "

BAUBAU, TELISIK.ID - Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polres Baubau menangkap EA (35) lelaki pengguna sabu, di Pelabuhan Murhum, Kota Baubau Rabu (4/12/2019).

Penangkapan Bermula saat Polres mendapati laporan masyarakat terkait Target Operasi (TO) sedang membawa dan memiliki Sabu 1,29 gram.

Baca Juga: Imran Ajak Warga Pegang Teguh 4 Pilar Kebangsaan

"Setelah melakukan pengintaian di warung kopi Jalan RA Kartini, kami melakukan penggeledahan dan mendapati bukti pembayaran dan sebuah hp samsung," ungkap Kaur Bin Ops Sat Resnarkoba Polres Baubau Iptu Amirullah, Jumat (6/12/2019).

Dari situ, kemudian polisi mengetahui, bahwa pelaku akan mengambil sebuah paket sabu dari Kapal Cantika Ekspress dari Kendari.

Setelah melakukan penangkapan, pelaku digiring untuk menjemput paket yang tiba melalui kapal Cantika tersebut. Setelah diperiksa peket yang tiba merupakan amplop berisi sebuah buku yang di dalamnya diselipkan 2 paket sabu.

"Sejauh ini pelaku hanya mengaku sebagai pengguna. Tetapi kami masih melakukan pengembang, bisa jadi beliau juga sebagai pengedar," lanjutnya.

Baca Juga: Pohon Kurma Tumbuh di Siompu

Dari tangan pelaku Polisi mengamankan Beberapa Barang Bukti yakni, 2 sashet plastik bening berisi sabu 1,29 gram, 1 lembar bukti transfer, 1 buah bong botol aqua, 40 plastik bening kecil kosong, 5 sumbuh korek, 2 pipet hirup sabu, 1 buah jarum pentul, 1 buah buku, 1 buah amplop coklat, 1 buah hp samsung dan 1 buah tutup botol.

Atas Perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) dan  pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan acaman 20 tahun penjara.

Reporter: Ridwan Amsyah
Editor: Sumarlin

Artikel Terkait
Baca Juga