Pembakar Mimbar Masjid di Makassar, Mahfud MD: Stop Bilang Pelaku Orang Gila

M Risman Amin Boti, telisik indonesia
Minggu, 26 September 2021
0 dilihat
Pembakar Mimbar Masjid di Makassar, Mahfud MD: Stop Bilang Pelaku Orang Gila
Menko Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD. Foto: Repro Merdeka.com

" Mahfud mengingatkan kejadian serupa yang pernah menimpa (Almarhum) Syeikh Ali Jaber, September tahun lalu. "

JAKARTA,TELISIK.ID – Pemerintah merespon peristiwa pembakaran mimbar Masjid Raya Makassar, serta penyerangan terhadap seorang Ustaz yang sedang berceramah di Batam, Kepulauan Riau.

Menteri Kordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD meminta kepolisian, agar tak menyebut pelaku penyerangan sebagai orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

Mahfud menegaskan hal itu menyusul proses hukum terhadap pelaku penyerangan Ustaz Abu Syahid Chaniago terancam dihentikan, lantaran diduga pelaku penyerangan dianggap kepolisian mengalami gangguan jiwa.

“Saya berharap seperti yang sudah-sudah maka pemeriksaan ini harus tuntas dan terbuka. Jangan terburu-buru memutuskan bahwa pelakunya orang gila seperti yang sudah-sudah,” tutur Mahfud dikutip dari channel YouTube Kemenko Polhukam, Minggu (26/9/2021).

Mahfud mengingatkan kejadian serupa yang pernah menimpa (Almarhum) Syeikh Ali Jaber, September tahun lalu (2020).

Menurut Mahfud kasus tersebut mencuatkan kesimpulan gila oleh kepolisian terhadap si pelaku penyerangan.

“Dulu, ketika Syeikh Ali Jaber dianiaya (diserang dengan badik) oleh seseorang, lalu ada yang berteriak, keluarganya, dan sebagainya, bahwa pelakunya orang gila,” ujar Mahfud.

Baca juga: Negara Maju Ramai-Ramai Bikin Matahari Buatan, untuk Apa?

Baca juga: Saksikan, Bulan Purnama Harvest Moon Malam Ini

Kemudian penembakan Ustaz Marwan alias Alex hingga tewas di Jalan Gempol, Kelurahan Cipete, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Sabtu 18 September 2021.

"Pemerintah sangat menyesalkan beberapa kejadian tersebut, dan mengutuk para pelaku," katanya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu berharap orang-orang yang sudah ditangkap dalam peristiwa di Makassar dan Batam, tetap diproses hukum dan dibawa ke pengadilan.

Oleh sebab itu, kata Mahfud, kesimpulan gila tersebut, tetap berujung pada penghakiman di pengadilan.

"Kalau ada keraguan apakah yang bersangkutan sakit Jiwa atau tidak itu biar hakim yang memutuskan dibawa saja ke pengadilan agar terungkap kalau memang gila atau sakit jiwa pelakunya," tuturnya.

Diketahui sebelumnya, warga Makassar dikagetkan dengan aksi pembakaran mimbar Masjid Raya Makassar di Jalan Masjid Raya, Bontoala, Kota Makassar oleh seorang pria tak dikenal pada Sabtu dini hari (25/9/2021). Tak lama kemudian, pelaku akhirnya ditangkap setelah melarikan diri seusai beraksi. (C)

Reporter: M. Risman Amin Boti

Editor: Haerani Hambali

Artikel Terkait
Baca Juga