Bikin Petisi Tolak, 45 Tokoh Bangsa Siap Gugat UU IKN ke MK
Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Selasa, 08 Februari 2022
0 dilihat
Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof Din Syamsuddin. Foto: Repro demokrasi.co.id
" Seiring berjalannya waktu, UU IKN dipastikan bakal digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh sejumlah tokoh "


JAKARTA, TELISIK.ID - Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) mendapat berbagai sorotan dari banyak pihak, termasuk dari para tokoh nasional.
Dikutip dari Kompas.com, pemerintah bersama dengan DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang IKN menjadi undang-undang pada pengambilan keputusan tingkat II dalam Rapat Paripurna Senayan, Jakarta, pada Selasa (18/1/2022) lalu.
Namun seiring berjalannya waktu, UU IKN tersebut dipastikan bakal digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh sejumlah tokoh.
Melansir Suara.com - jaringan Telisik.id, rencana gugatan tersebut disampaikan Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof Din Syamsuddin.
Din Syamsuddin memastikan gugatan tersebut akan dilayangkan setelah UU IKN diundangkan dan masuk lembaran negara.
Ia menuturkan, gugatan tetap dilakukan lantaran pihaknya menilai pemindahan IKN di tengah pandemi COVID-19 tidak memiliki urgensi apapun.
Bahkan, kata Din, keputusan pemindahan ibu kota itu sebagai keputusan yang tidak bijak. Terlebih pemerintah masih dililit utang yang cukup tinggi.
"Tetap, gugatan sedang disiapkan dan menunggu UU IKN diundangkan (masuk ke lembaran negara)," ujar Din saat dihubungi wartawan, Senin (7/2/2022).
Sementara adanya petisi yang menolak IKN merupakan bentuk dukungan masyarakat. Petisi tersebut telah ditandatangani oleh lebih dari 10 ribu orang.
"Petisi adalah dukungan baru dari rakyat," ucap Din.
Kendati demikian, mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah itu memastikan gugatan UU IKN tengah disiapkan.
"Tetap, gugatan (UU IKN) sedang disiapkan," katanya.
Baca Juga: Bahlil Lahadalia Mundur, Arifin Jadi Menteri ESDM Lagi
Untuk diketahui, muncul petisi dari sejumlah tokoh bangsa berjudul "Presiden Republik Indonesia: Pak Presiden, 2022-2024 Bukan Waktunya Memindahkan Ibukota Negara".
Petisi tersebut telah ditandatangani lebih dari 10 ribu masyarakat.
Adapun petisi itu diprakarsai oleh Inisiator Komite Judicial Review UU IKN. Berikut 45 tokoh yang menjadi inisiator petisi :
Prof. Dr. Sri Edi Swasono
Prof. Dr. Azyumardi Azra
Prof. Dr. Din Syamsuddin
Dr. Anwar Hafid
Prof. Dr. Nurhayati Djamas
Prof. Dr. Daniel Mohammad Rasyied
Mayjen Purn Deddy Budiman
Prof. Dr. Busyro Muqodas
Faisal Basri MA
Prof. Dr. Didin S. Damanhuri
Prof. Dr. Widi Agus Pratikto
Prof. Dr. Rochmat Wahab
Jilal Mardhani
Dr. Muhamad Said Didu
Dr. Anthony Budiawan
Prof Dr. Carunia Mulya Firdausy
Drs. Mas Ahmad Daniri MA
Dr. TB. Massa Djafar
Abdurahman Syebubakar
Prijanto Soemantri
Prof Syaiful Bakhry
Prof Zaenal Arifin Hosein
Dr. Ahmad Yani
Dr. Umar Husin
Dr. Ibnu Sina Chandra Negara
Merdiansa Paputungan SH, MH
Nur Ansyari SH, MH
Dr. Ade Junjungan Said
Dr. Gatot Aprianto
Dr. Fadhil Hasan
Dr. Abdul Malik
Achmad Nur Hidayat MPP
Dr. Sabriati Aziz M.Pd.I
Ir. Moch. Najib YN, MSc
Muhamad Hilmi
Dr. Engkur, SIP, MM
Dr. Marfuah Musthofa
Dr. Masri Sitanggang
Dr. Mohamad Noer
Ir. Sritomo W Soebroto MSc
M. Hatta Taliwang
Prof Dr. Mas Roro Lilik Ekowanti, MS
Reza Indragiri Amriel
Mufidah Said SE MM
Ramli Kamidin. (C)
Baca Juga: Viral: Luhut Sibuk Terima Telepon saat Jokowi Pidato, Ternyata Ini Peneleponnya
Reporter: Fitrah Nugraha
Editor: Haerani Hambali