Bikin Petisi Tolak, 45 Tokoh Bangsa Siap Gugat UU IKN ke MK

Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Selasa, 08 Februari 2022
0 dilihat
Bikin Petisi Tolak, 45 Tokoh Bangsa Siap Gugat UU IKN ke MK
Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof Din Syamsuddin. Foto: Repro demokrasi.co.id

" Seiring berjalannya waktu, UU IKN dipastikan bakal digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh sejumlah tokoh "

JAKARTA, TELISIK.ID - Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) mendapat berbagai sorotan dari banyak pihak, termasuk dari para tokoh nasional.

Dikutip dari Kompas.com, pemerintah bersama dengan DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang IKN menjadi undang-undang pada pengambilan keputusan tingkat II dalam Rapat Paripurna Senayan, Jakarta, pada Selasa (18/1/2022) lalu.

Namun seiring berjalannya waktu, UU IKN tersebut dipastikan bakal digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh sejumlah tokoh.

Melansir Suara.com - jaringan Telisik.id, rencana gugatan tersebut disampaikan Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof Din Syamsuddin.

Din Syamsuddin memastikan gugatan tersebut akan dilayangkan setelah UU IKN diundangkan dan masuk lembaran negara.

Ia menuturkan, gugatan tetap dilakukan lantaran pihaknya menilai pemindahan IKN di tengah pandemi COVID-19 tidak memiliki urgensi apapun.

Bahkan, kata Din, keputusan pemindahan ibu kota itu sebagai keputusan yang tidak bijak. Terlebih pemerintah masih dililit utang yang cukup tinggi.

"Tetap, gugatan sedang disiapkan dan menunggu UU IKN diundangkan (masuk ke lembaran negara)," ujar Din saat dihubungi wartawan, Senin (7/2/2022).

Sementara adanya petisi yang menolak IKN merupakan bentuk dukungan masyarakat. Petisi tersebut telah ditandatangani oleh lebih dari 10 ribu orang.

"Petisi adalah dukungan baru dari rakyat," ucap Din.

Kendati demikian, mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah itu memastikan gugatan UU IKN tengah disiapkan.

"Tetap, gugatan (UU IKN) sedang disiapkan," katanya.

Baca Juga: Bahlil Lahadalia Mundur, Arifin Jadi Menteri ESDM Lagi

Untuk diketahui, muncul petisi dari sejumlah tokoh bangsa berjudul "Presiden Republik Indonesia: Pak Presiden, 2022-2024 Bukan Waktunya Memindahkan Ibukota Negara".

Petisi tersebut telah ditandatangani lebih dari 10 ribu masyarakat.

Adapun petisi itu diprakarsai oleh Inisiator Komite Judicial Review UU IKN. Berikut 45 tokoh yang menjadi inisiator petisi :

Prof. Dr. Sri Edi Swasono

Prof. Dr. Azyumardi Azra

Prof. Dr. Din Syamsuddin

Dr. Anwar Hafid

Prof. Dr. Nurhayati Djamas

Prof. Dr. Daniel Mohammad Rasyied

Mayjen Purn Deddy Budiman

Prof. Dr. Busyro Muqodas

Faisal Basri MA

Prof. Dr. Didin S. Damanhuri

Prof. Dr. Widi Agus Pratikto

Prof. Dr. Rochmat Wahab

Jilal Mardhani

Dr. Muhamad Said Didu

Dr. Anthony Budiawan

Prof Dr. Carunia Mulya Firdausy

Drs. Mas Ahmad Daniri MA

Dr. TB. Massa Djafar

Abdurahman Syebubakar

Prijanto Soemantri

Prof Syaiful Bakhry

Prof Zaenal Arifin Hosein

Dr. Ahmad Yani

Dr. Umar Husin

Dr. Ibnu Sina Chandra Negara

Merdiansa Paputungan SH, MH

Nur Ansyari SH, MH

Dr. Ade Junjungan Said

Dr. Gatot Aprianto

Dr. Fadhil Hasan

Dr. Abdul Malik

Achmad Nur Hidayat MPP

Dr. Sabriati Aziz M.Pd.I

Ir. Moch. Najib YN, MSc

Muhamad Hilmi

Dr. Engkur, SIP, MM

Dr. Marfuah Musthofa

Dr. Masri Sitanggang

Dr. Mohamad Noer

Ir. Sritomo W Soebroto MSc

M. Hatta Taliwang

Prof Dr. Mas Roro Lilik Ekowanti, MS

Reza Indragiri Amriel

Mufidah Said SE MM

Ramli Kamidin. (C)

Baca Juga: Viral: Luhut Sibuk Terima Telepon saat Jokowi Pidato, Ternyata Ini Peneleponnya

Reporter: Fitrah Nugraha

Editor: Haerani Hambali 

Artikel Terkait
Baca Juga