Pembangunan Infrastruktur Dikeluhkan Warga, DPRD Muna Barat Hearing PLN
Putri Wulandari, telisik indonesia
Jumat, 04 November 2022
0 dilihat
DPRD Muna Barat sambangi PLN wilayah Sulselbar, Makassar untuk hearing keluhan masyarakat Kecamatan Lawa. Foto: Ist.
" DPRD Muna Barat tindaklanjuti keluhan masyarakat Kecamatan Lawa, terkait adanya pembangunan infrastruktur PLN "
MUNA BARAT, TELISIK.ID - DPRD Muna Barat tindaklanjuti keluhan masyarakat Kecamatan Lawa, terkait adanya pembangunan infrastruktur PLN.
Ketua Komisi I DPRD Muna Barat, La Ode Sariba mengatakan, pihaknya menyambangi kantor PLN wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, Makassar dikarenakan adanya keluhan masyarakat.
"Kita lakukan hearing ke PLN pusat, terkait beberapa keluhan ini," ungkapnya, Jumat (4/11/2022).
Dikatakannya, beberapa keluhan warga itu, yakni resah atas operasi proyek pembangunan infrastruktur PLN, di mana lahan dan rumah warga dilewati jalur ruang bebas atau Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET), kemudian warga yang ingin memindahkan rumah dari jalur bebas tersebut, namun resah atas sanksi yang telah ditentukan sesuai Undang-Undang.
Baca Juga: Pj Bupati Bombana Imbau Kepada Desa Kelola Anggaran Secara Transparan
"Mereka ingin pindahkan rumah, tapi harus dilakukan kompensasi pindah, bukan kompensasi tinggal," ujarnya.
Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Sanksi menyebutkan, setiap orang yang mendirikan bangunan atau menanam kembali tanaman yang telah dikompensasi, memasuki ruang bebas atau membahayakan keselamatan dan mengganggu penyediaan tenaga listrik dipidana penjara selama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Tidak hanya itu, pihak pelaksana yang tidak melibatkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) saat sosialisasi kepada masyarakat, sementara KJPP ini sebagai pihak yang berwenang menaksir besaran dana kompensasi.
Kemudian indikasi tindakan pemerintah kelurahan yang terbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) ganda, sebagai sebagai salah satu syarat dibayarnya kompensasi bagi warga yang terkena dampak.
Menanggapi hal itu, pihak PLN Unit Induk Pembangunan terkait pembayaran kompensasi atas tanah, bangunan, atau tanaman yang berada di bawah ruang bebas mengklaim, telah melakukan sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ruang Bebas dan Jarak Minimum dan Jaringan Transmigrasi Tenaga Listrik dan Kompensasi Atas Tanah, Bangunan serta Tanaman.
Kemudian tentang jaringan transmisi di Muna Barat, dikatakannya, berdasarkan regulasi dengan tegangan 150 kV, jarak yang dipersyaratkan, antara permukaan tanah dengan jarak konduktor listrik ialah 13, 5 meter dan jarak kondukter terbawah ke bagian atas bangunan minimal 5 meter.
"Sehingga masih ada kemungkinan ada bangunan dengan maksimal 8 meter, ini bukan SUTET tapi Saluran Udara Tegangan Tinggi," ucap Senior Manager Perizinan Pertanahan dan Komunikasi, Nur Akhsin.
Selain itu, terkait KJPP yang dinilai tidak transparan dan independen dalam bekerja, Nur Akhsin menyampaikan, nilai kompensasi ialah hasil penilaian yang dilaksanakan oleh KJPP secara independen, dengan mengikuti seluruh peraturan perundang-undangan sebagaimana instansi negara lainnya.
Baca Juga: Keok di PTUN, Keputusan Bupati Manggarai Nonjob ASN Resmi Dibatalkan
Tak hanya KJPP, SKT yang diduga digandakan pihaknya menyebut itu domain pihak lain, pasalnya dalam proses pemberian kompensasi, mulai dari tahap pendataan, sosialisasi, hingga pembayaran, pihaknya selalu melibatkan pemerintah setempat selaku instansi yang memahami kondisi dan wilayah tersebut.
Dengan kunjungan DPRD Muna Barat, pihak PLN akan menindaklanjuti dan memeriksa kembali di lapangan, masyarakat mana yang masih berpolemik.
"Jika objek berada di bawah ruang bebas tak ditahu pemiliknya, dalam sengketa atau pemilik menolak hasil penilaian KJPP, maka kompensasi akan disetor ke pengadilan negeri setempat," tutup Assistant Manager Perizinan, Syamsul Arifin. (A)
Penulis: Putri Wulandari
Editor: Kardin
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS