Keok di PTUN, Keputusan Bupati Manggarai Nonjob ASN Resmi Dibatalkan

Berto Davids, telisik indonesia
Jumat, 04 November 2022
0 dilihat
Keok di PTUN, Keputusan Bupati Manggarai Nonjob ASN Resmi Dibatalkan
Bupati Manggarai, Heribertus Nabit yang telah me-nonjob puluhan ASN akhirnya keok di PTUN. Foto: Ist.

" Bupati Manggarai, Heribertus Nabit akhirnya keok atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang mengabulkan gugatan 13 ASN nonjob "

MANGGARAI, TELISIK.ID - Bupati Manggarai, Heribertus Nabit akhirnya keok atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang mengabulkan gugatan 13 ASN nonjob.

Hakim PTUN Kupang dalam amar putusan yang diputuskan pada Rabu 2 November 2022 memuat 5 poin yaitu mengabulkan seluruh gugatan penggugat, menyatakan batal Keputusan Bupati Manggarai Nomor: HK/67/2022 tanggal 31 Januari 2022 tentang Pemberhentian dari Jabatan Administrator dan Pengangkatan dalam Jabatan Pelaksana Lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai.

Khususnya pada Lampiran Keputusan Bupati Manggarai Nomor HK/67/2022 tentang Pemberhentian dari Jabatan Administrator dan Pengangkatan dalam Jabatan Pelaksana Lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai nomor urut 1 atas nama Kristoforus Darmanto, S T. Nomor urut 4 atas nama Marius Mbaut, SE. Nomor urut 5 atas nama Agustinus Susanto, ST. MPSDA.

Nomor urut 9 atas nama Petronela Lanut, S. Si Apt. Nomor urut 11 atas nama Ir. Lorens Jelamat, normor urut 12 atas nama Tiborteus Suhardi, SHu 1. Nomor irut 15 atas nama Dra. Watu Hubertus, nomor urut 19 atas nama Geradus Tanggung, S.Sos, nomor urut 21 atas nama Aleksius Cagur, SE, nomor urut 22 atas nama Belasius Barung, SP, nomor urut 24 atas nama Gregorius Rachmat, SE, nomor urut 25 atas nama Mikael Azedo Harwito, S.STP, nomor urut 26 atas nama Drs Benyamin Harum.

Baca Juga: KPU Muna Luncurkan Program BerSIH Pemilu

Bupati Manggarai diwajibkan mencabut SK Nomor HK/67/2022 tanggal 31 Januari 2022 tersebut dan merehabilitasi harkat, martabat dan kedudukan penggugat untuk dikembalikan pada jabatan semula atau pada jabatan lain yang setara dengan jabatan semula sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, Kuasa Hukum Penggugat, Helio Moniz De Araujo mengatakan bahwa putusan PTUN sudah dibaca dalam sidang dan pihaknya sudah mendapatkan salinan dari paniteranya yang mengatakan bahwa gugatan para penggugat atas nama Christoforus Darmanto dan kawan-kawan dikabulkan seluruhnya.

Baca Juga: Pulau Tomia Wakatobi Krisis Listrik Berujung Krisis Air

Ia berharap semoga dengan adanya keputusan tersebut, roda pemerintahan di Manggarai dapat kembali berjalan dengan baik. Bupati Manggarai kemudian diharapkan agar bisa berjiwa besar serta menghargai keputusan pengadilan.

“Kalau memang tergugatnya (Bupati Nabit) masih mau banding, kita hormati proses. Tetapi pada dasarnya kita sangat berharap Pemerintah Kabupaten Manggarai bisa berbesar hati menerima putusan ini dan mengembalikan mereka kepada tempat semula dan mereka juga bisa bekerja dengan baik dan bisa membangun Manggarai,” ungkapnya. (B)

Penulis: Berto Davids

Editor: Haerani Hambali 

Artikel Terkait
Baca Juga