Pemda Konawe Apresiasi Sistem Zonasi Perekrutan TKL

Muhamad Surya Putra, telisik indonesia
Rabu, 15 Juli 2020
0 dilihat
Pemda Konawe Apresiasi Sistem Zonasi Perekrutan TKL
Wakil Bupati Konawe, Gusli Topan Sabara saat meninjau loket pendaftaran perekrutan TKL. Foto: Muh. Surya Putra/Telisik

" Pendaftaran kita buka dari tanggal 13 sampai dengan tanggal 28 Juli 2020. Nantinya jika kuota belum terpenuhi akan kita perpanjang. "

KONAWE, TELISIK.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe mengapresiasi dengan sistem zonasi yang diterapkan tim perekrutan tenaga kerja lokal yang akan bekerja di dua perusahaan tambang yang ada di Kecamatan Morosi.

Wakil Bupati Konawe, Gusli Topan Sabara saat meninjau lokasi pendaftaran Tenaga Kerja Lokal (TKL) mengatakan, perekrutan kali ini diambil alih oleh pemerintah daerah dan diterapkannya sistem zonasi agar dapat mewakili seluruh masyarakat Indonesia sesuai dengan kebutuhan tenaga kerja di dua perusahaan yakni PT VDNI dan PT OSS.

"Pendaftaran kita buka dari tanggal 13 sampai dengan tanggal 28 Juli 2020. Nantinya jika kuota belum terpenuhi akan kita perpanjang," imbuhnya, Rabu (15/7/2020).

Baca juga: Rektor USN Kolaka Kirim Bantuan Logistik Korban Banjir di Konut

Ia menambahkan, guna mengatisipasi adanya tindakan oknum terkait pungutan liar (Pungli), pihaknya telah membentuk Tim Saber Pungli yang terdiri dari aparat penegak hukum Polri dan Kejaksaan. Ini dimaksudkan untuk membersihkan praktek-praktek yang sudah terjadi sebelumnya.

"Kita sudah bentuk Tim Saber Pungli dari Polres Konawe dan Kejaksaan," ungkap Gusli.

Gusli juga berharap masyarakat yang akan mendaftarkan diri agar memanfaatkan peluang dan bekerja dengan baik. Karena hal itu  dapat mengurangi jumlah pengangguran khususnya di Kabupaten Konawe.

"Kita yakin kalau seluruh masyarakat kita bekerja, maka kita bisa menuju kemakmuran yang sesungguhnya," tegasnya.

Seluruh proses pendaftaran perekrutan calon TKL ini terpusat di Gedung Wekoila Kabupaten Konawe yabg terbagi dalam loket masing-masing zona.

Reporter: Muh. Surya Putra

Editor: Kardin

Baca Juga