Kekayaan Intelektual sebagai Investasi Berharga untuk Ekonomi Daerah
Sigit Purnomo, telisik indonesia
Minggu, 08 September 2024
0 dilihat
Pemberian penghargaan kepada Kantor Wilayah Kemenkumham atas kinerja dalam program penegakan hukum terkait KI. Foto: Ist
" Kekayaan intelektual (KI) sering kali masih dipandang sebagai beban biaya atau 'cost', bukan sebagai 'investasi' oleh sebagian masyarakat. Jika dikelola dengan baik, KI dapat memberikan kontribusi ekonomi yang signifikan "
BALI, TELISIK.ID - Kekayaan intelektual (KI) sering kali masih dipandang sebagai beban biaya atau 'cost', bukan sebagai 'investasi' oleh sebagian masyarakat. Jika dikelola dengan baik, KI dapat memberikan kontribusi ekonomi yang signifikan.
Hal tersebut ditegaskan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas, di acara Puncak Festival Kekayaan Intelektual Tahun 2024.
“Di Bali, contohnya, kita tidak hanya menikmati keindahan alam Kintamani, tetapi juga bisa mencicipi Kopi Kintamani yang branding-nya dilindungi melalui kekayaan intelektual berupa indikasi geografis,” kata Supratman di Taman Werdhi Budaya Art Center, Denpasar, Bali, Sabtu (7/9/2024).
Bali menjadi contoh sukses dalam memanfaatkan dan mengelola potensi KI. Produk-produk seperti kopi Kintamani, perak celuk Bali, hingga garam Amed adalah beberapa di antara indikasi geografis yang berperan besar dalam mendukung perekonomian lokal.
Menurut Supratman, keberhasilan Bali dalam mengelola KI mulai dari tahap kreasi, perlindungan, hingga pemanfaatan menunjukkan pentingnya peran KI dalam pertumbuhan ekonomi daerah.
Baca Juga: Mantan Anggota DPRD dari Partai Golkar Diduga Nistakan Agama Islam
Kolaborasi antarberbagai pihak dalam mengelola KI, serta sinergi antara pemerintah daerah dan masyarakat lokal, menurut Supratman, sangat diperlukan untuk menciptakan ekosistem kekayaan intelektual yang berkelanjutan.
Senada dengan Supratman, Penjabat (Pj) Gubernur Bali, Sang Made Mahendra, menegaskan bahwa KI bukan hanya memberikan manfaat ekonomi, tetapi juga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ia pun mengajak seluruh masyarakat Bali untuk aktif berpartisipasi dalam Festival KI 2024.
“Festival ini adalah tempat yang tepat untuk berdiskusi, bertukar ide, serta mencari solusi dalam melindungi KI. Pada akhirnya, ini akan membantu meningkatkan ekonomi kita ke depan,” ujarnya.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI), Min Usihen, menyampaikan bahwa Festival KI adalah langkah konkrit dari Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk mengubah persepsi masyarakat tentang KI.
Festival KI 2024 diharapkan dapat memperkuat pemahaman masyarakat bahwa KI bukan sekadar aset, tetapi investasi yang dapat diandalkan untuk membangun ekonomi daerah yang mandiri.
“Kami berharap kegiatan ini menjadi momen penting untuk mendorong masyarakat memanfaatkan KI sebagai aset ekonomi,” harap Min.
Festival KI 2024 diikuti oleh berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, pelaku usaha, akademisi, komunitas, hingga media.
Acara ini melibatkan berbagai kegiatan edukatif dan interaktif, seperti talkshow tentang KI, layanan konsultasi, pameran produk KI, dan pertunjukan musik.
Baca Juga: Supratman Tegaskan Kemenkumham Selalu Berikan Pelayanan Terbaik kepada Masyarakat
Diperkirakan lebih dari 5.000 pengunjung hadir dalam festival yang berlangsung selama dua hari ini, sejak 7 September 2024.
Pada puncak acara, beberapa penghargaan diserahkan kepada Kantor Wilayah Kemenkumham terbaik atas kinerjanya dalam program penegakan hukum terkait KI, serta kepada pemerintah daerah yang aktif mendorong potensi KI.
Selain itu, sertifikat merek kolektif dan indikasi geografis (IG) juga diberikan kepada berbagai pihak, termasuk penghargaan IG untuk produk seperti lukisan Kamasan, garam Teja Kula, dan garam Gumbrih.
Salah satu contoh nyata bagaimana KI meningkatkan nilai produk adalah kopi Kintamani. Harga kopi ini yang telah memiliki sertifikat IG mencapai Rp 350 ribu per kilogram, jauh lebih tinggi dibandingkan kopi yang tidak bersertifikat IG, yang hanya sekitar Rp 70 ribu per kilogram.
Perbedaan harga yang signifikan ini menunjukkan bahwa KI dapat meningkatkan nilai jual suatu produk secara berkali-kali lipat.
Dengan contoh seperti ini, KI bukan lagi sekadar aset yang perlu dilindungi, tetapi juga investasi berharga yang dapat memberikan keuntungan ekonomi bagi daerah. (Adv/C)
Penulis: Sigit Purnomo
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS