Pemda Konsel Siapkan Perangkat Desa Tuntut Ilmu Hingga S2
Ashar Hamka, telisik indonesia
Senin, 14 Maret 2022
0 dilihat
MoU sekaligus sosialisasi program pendidikan sarjana strata satu (S1) dan pasca sarjana bagi perangkat desa se-Kabupaten Konawe Selatan. Foto: Ist
" Tidak ada alasan bagi kita untuk berhenti belajar. Pendidikan dan ilmu pengetahuan penting dalam pembangunan di daerah kita "
KONAWE SELATAN, TELISIK.ID - Tuntutlah Ilmu hingga ke Negeri Cina, bagi sebahagian orang, peribahasa ini mungkin tak asing lagi. Meski tak sampai ke negeri tersebut, setidaknya Pemda Konawe Selatan (Komsel) telah memaksimalkan pendidikan bagi warganya.
Senin (14/3/2022), bertempat di aula auditorium Kantor Bupati, Pemda bersama Universitas Terbuka (UT) melakukan penandatanganan nota kesepahaman di bidang pendidikan.
Kegiatan sekaligus sosialisasi program pendidikan sarjana strata satu (S1) dan pasca sarjana bagi perangkat desa se-Konsel itu dihadiri Wabup Konsel, Rasyid, Rektor UT yang diwakili oleh Wakil Rektor III, Ir Adi Winata M.Si dan para kepala desa.
"Kami mengapresiasi kerjasama ini. Masyarakat jangan pernah berpikir usia membatasi untuk menempuh pendidikan. Karena usia bukan batasan untuk menuntut ilmu," ujar Rasyid dalam sambutannya.
Baca Juga: DPMD Konawe Imbau Peran Pendamping Tingkatkan Kualitas Desa
"Untuk membaca perkembangan zaman perlu ilmu pengetahuan. Tidak ada alasan bagi kita untuk berhenti belajar. Pendidikan dan ilmu pengetahuan penting dalam pembangunan di daerah kita," katanya lagi.
Baca Juga: Adaptasi Era Didital, Guru Madrasah Konawe Dapat Pelatihan TIK
Wakil Rektor III, Bidang Sistem Informasi dan Kemahasiswaan, Adi Winata menyampaikan, dengan MoU itu, maka pihaknya memiliki tanggung jawab moral dalam meningkatkan kualitas SDM aparatur di Konawe Selatan.
“Apresiasi kami pada Pemda Konsel, yang memperhatikan kualitas SDM aparaturnya. Khususnya perangkat desa, karena pelayanan prima kepada masyarakat dimulai dari tingkat desa dan kelurahan,“ ujarnya.
Dirinya menjelaskan, saat ini pihaknya, bukan lagi perguruan tinggi negeri berstatus Badan Layanan Umum (BLU), namun telah menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum. Artinya semakin otonom dalam bidang akademik keuangan sumber daya manusia dan pengelolaan asset. (B)
Reporter: Ashar Hamka
Editor: Kardin