Pemda Ogah Usulkan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, BKN Tak Mau Terbitkan NIP

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Sabtu, 26 April 2025
0 dilihat
Pemda Ogah Usulkan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, BKN Tak Mau Terbitkan NIP
Pemda tak usulkan PPPK paruh waktu, Prof. Zudan tegaskan NIP tak terbit. Foto: Repro Tribunnews.

" Langkah pemerintah daerah yang enggan mengusulkan pengangkatan PPPK paruh waktu mendapat respons tegas dari Badan Kepegawaian Negara "

JAKARTA, TELISIK.ID - Langkah pemerintah daerah yang enggan mengusulkan pengangkatan PPPK paruh waktu mendapat respons tegas dari Badan Kepegawaian Negara. Lembaga tersebut menegaskan tidak akan menerbitkan Nomor Induk Pegawai bagi PPPK paruh waktu tanpa adanya usulan resmi dari instansi pemerintah pusat maupun daerah.

Pemerintah daerah diingatkan untuk segera mengajukan usulan pengangkatan PPPK paruh waktu jika tidak ingin kehilangan kesempatan mendapatkan tenaga fungsional tersebut. Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara terbuka menyampaikan bahwa NIP untuk PPPK paruh waktu hanya akan diterbitkan jika ada usulan resmi dari instansi.

“Instansi pusat dan pemda sebaiknya mulai mempersiapkan pengusulan pengangkatan PPPK paruh waktu. BKN tidak dapat mengeluarkan pertimbangan teknis (Pertek) tanpa usulan dari instansi,” kata Kepala BKN Prof. Zudan Arif, seperti dikutip dari JPNN, Sabtu (26/4/2025).

Menurut Zudan, saat ini pemerintah sedang memasuki tahap akhir dari penataan tenaga honorer menjadi aparatur sipil negara (ASN). Setelah masa ini berakhir, pemerintah hanya akan fokus pada perekrutan fresh graduate sebagai strategi utama kepegawaian nasional.

“Ini merupakan tahun terakhir dalam penataan ASN dari tenaga honorer, karena ke depan pemerintah akan fokus pada perekrutan fresh graduate,” tegasnya dalam keterangannya.

Baca Juga: Pemda Tidak Ajukan PPPK Paruh Waktu Honorer R2 dan R3 Bakal Disanksi

Pengangkatan PPPK paruh waktu sendiri direncanakan mulai bergulir setelah Oktober 2024. Hal ini karena pemerintah masih fokus menyelesaikan tahapan pertama pengangkatan PPPK, yang jumlahnya mencapai lebih dari satu juta orang.

“Kami selesaikan dahulu yang PPPK tahap 1, karena NIP yang diterbitkan 1 jutaan itu,” ungkap Zudan menjelaskan alasan penundaan pengangkatan PPPK paruh waktu hingga setelah Oktober.

BKN juga mengingatkan agar instansi pusat dan daerah tidak melupakan tanggung jawab anggaran terkait penggajian tenaga honorer. Proses transisi dari honorer ke ASN membutuhkan komitmen anggaran yang jelas agar tidak terjadi kesenjangan selama masa tunggu.

Selain itu, seluruh instansi diminta agar tidak melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap tenaga honorer yang saat ini tengah mengikuti proses seleksi CASN tahun 2024. Hal ini untuk menjamin hak para tenaga honorer yang telah memenuhi syarat dan sedang berada dalam masa tunggu pengangkatan.

“Jangan sampai honorer yang sedang mengikuti proses seleksi hingga diangkat menjadi ASN sesuai dengan Surat MenPAN-RB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024 tidak mendapatkan hak-haknya,” jelas Zudan.

Ia juga menekankan bahwa pejabat pembina kepegawaian (PPK) di instansi pusat dan daerah harus berhati-hati dalam menyikapi masa tunggu tersebut. Setiap honorer yang telah masuk dalam proses seleksi harus diperlakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami berharap agar tidak ada yang dirugikan dari proses penyesuaian pengangkatan CASN 2024 ini,” kata Zudan lagi.

Selanjutnya, instansi pemerintah diinstruksikan untuk memanggil calon ASN guna memberikan pembekalan mengenai proses pengangkatan dan kepastian tahapan seleksi. Tujuannya adalah agar calon ASN mendapatkan pemahaman menyeluruh terkait hak dan kewajiban mereka ke depan.

Baca Juga: Perpanjangan Kontrak PPPK Paruh Waktu dari 1 Tahun ke 5 Tahun Tak Otomatis

Zudan meminta agar pembekalan tersebut dapat dilakukan baik secara daring maupun luring. Hal ini bisa disesuaikan dengan kemampuan masing-masing instansi dalam memberikan edukasi kepada para calon ASN.

“Instansi harus memberikan pembekalan atau pelatihan kepada calon ASN sebelum diangkat menjadi CPNS maupun PPPK agar saat masuk bekerja dapat bekerja dengan baik, dan pelaksanaannya bisa melalui luring maupun daring sesuai kemampuan masing-masing instansi,” tegas Zudan.

BKN juga memastikan bahwa proses pengangkatan CASN 2024 akan terus berjalan hingga semua tahapan selesai. Hal ini termasuk penerbitan SK pengangkatan bagi yang telah memenuhi syarat dan lulus seleksi. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga