Pemeriksaan Sulkarnain Sebagai Tersangka Korupsi Dijadwalkan Besok

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Kamis, 17 Agustus 2023
0 dilihat
Pemeriksaan Sulkarnain Sebagai Tersangka Korupsi Dijadwalkan Besok
Mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, dijadwalkan pemeriksaan pada Jumat (18/8/2023) besok. Sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang menjeratnya. Foto: Instagram @Sulkarnain_official

" Persidangan mengenai dugaan tindak pidana korupsi dalam perizinan PT Midi Utama Indonesia (MUI), semakin mendekati babak baru. Mantan Wali Kota Kendari periode 2017-2022, Sulkarnain, resmi ditetapkan sebagai tersangka "

KENDARI, TELISIK.ID - Persidangan mengenai dugaan tindak pidana korupsi dalam perizinan PT Midi Utama Indonesia (MUI), semakin mendekati babak baru. Mantan Wali Kota Kendari periode 2017-2022, Sulkarnain, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.

Pemeriksaan terhadap Sulkarnain sebagai tersangka korupsi dijadwalkan akan dilakukan, Jumat (18/8/2023) besok. Menurut keterangan dari Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Dody mengatakan, pemeriksaan akan berlangsung sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Pihak Kejati telah mengeluarkan pernyataan resmi melalui siaran pers tiga hari lalu. Dalam siaran pers tersebut, disebutkan Sulkarnain Kadir, diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait pembiayaan kegiatan pengecatan Kampung Warna-Warni dengan nilai sebesar Rp 700.000.000.

Baca Juga: Update Kekayaan Sulkarnain Kadir Mantan Wali Kota Kendari Ditetapkan Tersangka, Miliki Tanah Rp 1 Miliar

Dana tersebut diduga dimanfaatkan oleh Sulkarnain Kadir dengan imbalan memberikan izin pendirian gerai Alfamart di Kota Kendari.

Menurut penyidik, tindakan tersebut dilakukan meskipun pengecatan Kampung Warna-Warni sebenarnya telah dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kota Kendari pada tahun 2021.

Selain itu, Sulkarnain Kadir juga diduga meminta bagian saham sebesar 5?ri setiap pendirian toko Anoa Mart yang beroperasi di Kota Kendari.

Baca Juga: Mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Resmi jadi Tersangka Kasus Korupsi Alfamidi

Toko-toko tersebut berjumlah enam buah dan dioperasikan oleh perusahaan CV Garuda Cipta Perkasa.

Para pihak yang terlibat dalam kasus itu termasuk ALN, merupakan Manager Corcom PT MUI. Arif diduga memberikan  pembiayaan kepada Sulkarnain Kadir sebagai imbalan atas izin pendirian gerai Alfamart.

Selain itu, Sulkarnain juga diduga menerima dana pembangunan Kampung Warna-Warni dari PT MUI melalui staff ahli wali kota dan juga seorang pejabat dari Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Kendari. (B)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga