Dua Terduga Koruptor di Mubar dan Satu di Muna Segera Diadili

Sunaryo, telisik indonesia
Kamis, 10 Maret 2022
0 dilihat
Dua Terduga Koruptor di Mubar dan Satu di Muna Segera Diadili
JPU Kejari Muna melimpahkan berkas perkara korupsi di Pengadilan Tipikor Kendari. Foto: Ist.

" Dengan telah dilimpahkannya dua perkara itu, tiga terduga koruptor itu segera diadili di meja hijau "

MUNA, TELISIK.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna telah melimpahkan berkas dua perkara dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Kendari.

Adalah perkara dugaan korupsi makan minum dan reses di Sekretariat Muna Barat (Mubar) tahun 2017-2019 dengan tersangka mantan Sekwan, ASB dan mantan bendaharanya, YN, serta dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) Lagasa, Kecamatan Duruka tahun 2017-2018 dengan tersangka mantan kepala desa (Kades), MS.

Dengan telah dilimpahkannya dua perkara itu, tiga terduga koruptor itu segera diadili di meja hijau.

"Sudah dilimpahkan, tinggal menunggu jadwal sidang dari pengadilan," kata Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing, SH, MH, Kamis (10/3/2022).

Agustinus menerangkan, sebelum pelimpahan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melakukan ekspose surat dakwaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra. Hal itu dilakukan untuk menyempurnakan dakwaan, sehingga tidak terjadi kegagalan dalam penuntutan.

Baca Juga: Bongkar Dugaan Penipuan, Pengacara Desak Notaris Serahkan Sejumlah Dokumen

Selain dua perkara itu, masih ada satu perkara dugaan korupsi yang akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor yakni penyalagunaan dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) SMA I Kabawo tahun 2016-2017 dengan tersangka mantan Kepala Sekolah (Kasek), BH dan mantan Bendaharanya, LH.

"Harusnya bersamaan (pelimpahannya). Tetapi, karena tersangka BH sempat reaktif, sehingga pelimpahan dari penyidik ke JPU ditunda. Pelimpahannya baru dilakukan kemarin, Selasa (8/3/2022), namun berkas perkaranya sudah lengkap, tinggal diteliti oleh JPU, setelah itu baru kita limpahkan," ungkapnya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Muna, Sahrir menerangkan, meski berkas perkara ketiga tersangka telah dilimpahkan, status penahanannya masih tahanan Kejari hingga 15 Maret 2022.

"Kita masih menunggu penetapan penahanan dari pengadilan. Status ketiganya saat ini, masih tahanan Kejari," ungkapnya.

Baca Juga: Mabuk, Sejumlah Pemuda di Kupang NTT Keroyok Polisi

Mantan Kasi Pidsus Kejari Konawe itu mengatakan, dalam surat dakwaan ketiga terduga koruptor itu dijerat pasal pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 1 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider pasal 3 Jo pasal 18 ayat 1 dengan ancaman pindana minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

"Untuk kerugian keuangan negara di Sekretariat DPRD Mubar sebesar Rp 417 juta dan DD Lagasa Rp 565 juta. Tersangka mantan Sekwan, ASB telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 200 juta," tandasnya. (B)

Reporter: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali

Artikel Terkait
Baca Juga