Pengaruh Miras, Tiga Pemuda Sekap Anak di Bawah Umur

Muh. Sabil, telisik indonesia
Minggu, 18 Juli 2021
0 dilihat
Pengaruh Miras, Tiga Pemuda Sekap Anak di Bawah Umur
Ketiga pelaku tindak kekerasan pada anak di bawah umur saat diamankan pihak kepolisian Sat Reskrim Polres Kolaka. Foto: Muh Sabil/Telisik

" Anak berusia 16 inisial AS tersebut, salah satu warga Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, Sultra "

KOLAKA, TELISIK.ID - Seorang anak lelaki di bawah umur nyaris kehilangan nyawa di tangan tiga pemuda, yang sedang dalam pengaruh minuman beralkohol, pada Minggu (18/7/2021) siang.

Anak berusia 16 inisial AS tersebut, salah satu warga Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, Sultra. Sedangkan ke tiga tersangka yaitu berinisial MR (21), JD (20), dan AL (20).

Kronologis peristiwa berawal ketika ke tiga orang tersangka yang dalam kondisi mabuk berat saat pesta miras, menuduh korban AS telah mencuri uang hasil menjarah ikan di sebuah empang, yang berlokasi di Jalan Gajah, Kelurahan Lalomba, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka.

Namun, korban yang saat itu berada di tempat kejadian perkara, merasa tidak terima. Ia pun berusaha membantah keras tuduhan terhadap dirinya, hingga menyebabkan korban sempat adu mulut dengan para tersangka.

Setelah itu, korban langsung pergi meninggalkan lokasi dan berusaha mengamankan diri karena takut akan mendapatkan perlakuan kasar.

Akan tetapi, ke tiga pemuda tersebut tidak tinggal diam begitu saja, mereka kemudian menyuruh seorang pemuda lainnya AR (21) yang kebetulan melintas di lokasi tersebut, untuk mencari dan menangkap korban guna diserahkan kepada ke tiga orang tersangka itu.

Sang anak pun akhirnya berhasil tertangkap dan hanya bisa pasrah tanpa perlawanan, lalu pemuda tersebut tanpa pikir panjang membawa korban menuju lokasi dari para tersangka berada.

Berdasarkan keterangan dari korban, setelah diserahkan kepada tiga pemuda itu, dirinya kemudian disekap dan mendapat tindak kekerasan dari para tersangka hingga menyebabkan korban pingsan dan tak sadarkan diri.

Setelah melakukan aksinya, ke tiga tersangka kemudian melarikan diri.

Orang tua korban yang mengetahui kejadian itu langsung mendatangi kantor Polres Kolaka, guna melaporkan aksi penyekatan dan kekerasan yang dilakukan ke tiga pemuda terhadap anaknya.

"Iye, saya tidak terima anakku dikasi begitu, sampai pingsan mereka pukul. Mereka kurung bagaimana mi kalau ada kenapa-kenapa ini anak. Makanya saya lapor cepat polisi, supaya cepat ditangkap kasian itu mereka," kata HR (43) ibu dari korban.

Baca Juga: Tabrakan dengan Daihatsu Terios, Mobil Dump Truck Terbalik

Baca Juga: Miris, Kakek Bau Tanah Tega Setubuhi Cucunya hingga Hamil

Kasat Reskrim Polres Kolaka, AKP Lewangga Yudha Prawira, SH, SIK pun lalu mengerakkan anggotanya mencari para tersangka, yang berusaha melarikan diri usai kejadian.

"Betul, setelah mendapatkan laporan dari orang tua si anak korban, tim kami langsung bergerak cepat mencari para tersangka yang lari," kata AKP Yudha, Minggu (18/7/2021).

Alhasil, dalam waktu singkat tim Anti Bandit Sat Reskrim Polres Kolaka, berhasil menangkap ke tiga tersangka, yang sedang bersembunyi di salah satu rumah milik tersangka AL.

Ke tiga tersangka kini telah berada di kantor Polres Kolaka, untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

Sementara satu pemuda lainnya, LH, yang sudah melakukan penangkapan terhadap korban dibebaskan setelah melakukan mediasi, keluarga korban akhirnya memaafkan dirinya.

"Iye, saya dibebaskan sama polisi karna keluarganya ini anak mau kasih maaf saya, karena saya kira ini anak betul-betul sudah mencuri uangnya mereka, makanya saya bantu pergi cari, saya tangkap," ungkap LH. (A)

Reporter: Muh Sabil

Editor: Fitrah Nugraha

Baca Juga