Dua Pencuri Alat Elektronik Diringkus

Mutarfin, telisik indonesia
Kamis, 12 Maret 2020
0 dilihat
Dua Pencuri Alat Elektronik Diringkus
Kedua pelaku digiring petugas Polsek Mandonga. Foto: Mutarfin/Telisik

" Berdasarkan laporan korban Tamsil yang melaporkan ke pihak polisi bahwa warung miliknya telah dimasuki oleh orang tak dikenal dengan cara merusak kunci gembok pintu warung "

KENDARI, TELISIK.ID - Polsek Mandonga berhasil mengamankan dua pemuda, pelaku pencurian barang eletronik, Abdul Rahman (23) tahun dan Renaldi (20) tahun. 

Kedua pelaku melakukan pencurian, Jumat (7/2/2020) di Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

"Berdasarkan laporan korban Tamsil yang melaporkan ke pihak polisi bahwa warung miliknya telah dimasuki oleh orang tak dikenal dengan cara merusak kunci gembok pintu warung," ungkap Kapolsek Mandonga AKP Ketut Arya, Kamis (12/3/2020).

Baca juga: Pelaku Mesum di Bandara Diduga Perawat Rumah Sakit Swasta

Ia membeberkan, kedua pelaku ditangkap berdasarkan keterangan saksi dan bukti rekaman CCTV dari korban.

Dua pelaku ditangkap di rumah kosnya di Jalan Budi Utomo Wua-wua Kota Kendari.

Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga tabung gas, dua unit laptop, tiga speaker, infokus serta satu motor.

Pada Polisi, kedua pelaku mengakui telah berulang kali melancarkan aksinya dengan modus yang sama.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) ke- 3e-5e KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

 

Reporter: Mutarfin

Editot: Sumarlin

Baca Juga