KENDARI, TELISIK. ID - Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tenggara bersama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Muna menyelenggarakan kegiatan bertajuk Peraturan Gubernur untuk Pengelolaan Akses Area Perikanan ( PAAP ) : Bukti Peduli Pemerintah pada Nelayan Sulawesi Tenggara di Raha, Kabupaten Muna, Kamis (14/11/2019).
Ini merupakan suatu upaya dari Pemerintah Provinsi dalam mengutamakan konsep perikanan skala kecil yang keberlanjutan, dengan cara memberikan ruang kolaborasi kepada suatu kelompok nelayan skala kecil dalam menjaga, mengelola dan memanfaatkan perikanan yang ada di kawasan lautnya.
Permasalahan klasik yang ada saat ini adalah pemanfaatan sumberdaya pesisir secara eksploitatif oleh semua pihak sehingga nelayan skala kecil termarjinalkan.
Nelayan skala kecil tersebut tidak dapat menangkap ikan di kawasan pesisir mereka sendiri, karena adanya nelayan dari daerah lain yang datang untuk memancing di kawasan yang memang sudah terbatas (open access).
Sebagai pembicara mewakili nelayan kecil di Kabupaten Muna, La Ode Ngkalino. Dia mengatakan, bahwa adanya nelayan dari luar yang memiliki alat tangkap dengan skala besar itu sangat merugikan nelayan lokal, karena stok ikan yang biasa mereka tangkap seperti kakap merah dan kerapu sunu terus merosot dengan cepat.
