Pemerintah Genjot Kesejahteran Nelayan Skala Kecil di Muna
Muhammad Israjab, telisik indonesia
Kamis, 14 November 2019
0 dilihat
Pemerintah Sosialisasikan Peraturan Gubernur tentang Pengelolaan Akses Area Perikanan (PAAP) Guna Meningkatkan Kesejahteraan Nel
" Inisiatif PAAP yang telah berjalan sejak pertengahan 2018, pemerintah kabupaten telah menjalin kerjasama yang erat dengan Pemerintah Provinsi yang memiliki kewenangan dalam mengelola sumber daya laut sejak UU No. 23/2014 diberlakukan. "
KENDARI, TELISIK. ID - Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tenggara bersama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Muna menyelenggarakan kegiatan bertajuk Peraturan Gubernur untuk Pengelolaan Akses Area Perikanan ( PAAP ) : Bukti Peduli Pemerintah pada Nelayan Sulawesi Tenggara di Raha, Kabupaten Muna, Kamis (14/11/2019).
Ini merupakan suatu upaya dari Pemerintah Provinsi dalam mengutamakan konsep perikanan skala kecil yang keberlanjutan, dengan cara memberikan ruang kolaborasi kepada suatu kelompok nelayan skala kecil dalam menjaga, mengelola dan memanfaatkan perikanan yang ada di kawasan lautnya.
Permasalahan klasik yang ada saat ini adalah pemanfaatan sumberdaya pesisir secara eksploitatif oleh semua pihak sehingga nelayan skala kecil termarjinalkan.
Nelayan skala kecil tersebut tidak dapat menangkap ikan di kawasan pesisir mereka sendiri, karena adanya nelayan dari daerah lain yang datang untuk memancing di kawasan yang memang sudah terbatas (open access).
Sebagai pembicara mewakili nelayan kecil di Kabupaten Muna, La Ode Ngkalino. Dia mengatakan, bahwa adanya nelayan dari luar yang memiliki alat tangkap dengan skala besar itu sangat merugikan nelayan lokal, karena stok ikan yang biasa mereka tangkap seperti kakap merah dan kerapu sunu terus merosot dengan cepat.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Muna, La Kusa, menuturkan, bahwa hingga saat ini, pemerintah daerah terus berupaya mengatasi permasalahan tersebut dengan berbagai cara, salah satunya adalah dengan pendekatan PAAP tersebut.
" Inisiatif PAAP yang telah berjalan sejak pertengahan 2018, pemerintah kabupaten telah menjalin kerjasama yang erat dengan Pemerintah Provinsi yang memiliki kewenangan dalam mengelola sumber daya laut sejak UU No. 23/2014 diberlakukan," ujarnya.
Menanggapi hal itu, Kabid Kelautan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tenggara, H. Yoni M, S.Pi., MM, mengatakan bahwa pemerintah Provinsi terus berupaya dalam mendukung keberlanjutan perikanan dan pemerintah sangat berpihak kepada nelayan kecil.
“Salah satu bentuk komitmen kami dalam hal ini adalah terbitnya Peraturan Gubernur tentang Pengelolaan Akses Area Perikanan yang dapat dijadikan dasar hukum bagi masyarakat yang ingin mengelola sumber daya perikanannya sendiri," ungkapnya.
PAAP mengedepankan pentingnya mengelola ekosistem secara menyeluruh agar ekosistem-ekosistem yang menopang keberadaan stok ikan di wilayah pesisir seperti mangrove, lamun, dan terumbu karang terjaga utuh.
Salah satu komponen yang penting dari Program PAAP adalah adanya Kawasan Larang Ambil agar ikan dapat terus berkembang biak sehingga dapat terjadi limpahan (spillover) ikan ke perairan sekitarnya.
Kegiatan ini menghadirkan tiga pemangku kepentingan utama di bidang perikanan di Sulawesi Tenggara yang diwakili oleh nelayan, Pemerintah Kabupaten, dan Pemerintah Provinsi.
Acara ini dihadiri oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan serta Kepala Bidang Perikanan Tangkap dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Buton, Bombana, Muna, dan Muna Barat.
Reporter : Muhammad Israjab
Editor: Sumarlin