Pemerintah Siapkan Sanksi Kepala Daerah Tak Patuh Aturan Kenaikan UMP dan UMK

Mustaqim, telisik indonesia
Rabu, 22 November 2023
0 dilihat
Pemerintah Siapkan Sanksi Kepala Daerah Tak Patuh Aturan Kenaikan UMP dan UMK
Demo buruh menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) di depan Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (21/11/2023). Foto: Mustaqim/Telisik

" Semua provinsi dan kabupaten/kota harus taat pada aturan penetapan UMP dan UMK yakni Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan "

JAKARTA, TELISIK.ID – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI menyebut, lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia telah mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP). Hingga Selasa (21/11/2023) sore, sudah ada 25 dari 38 provinsi yang mengumumkan kenaikan UMP.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan bahwa dengan ditetapkannya UMP, berarti pemerintah daerah sudah menyepakati secara tripartit bersama unsur pengusaha dan serikat pekerja.

“Pukul 16:44 (WIB) ini sudah ada 25 provinsi yang menetapkan UMP. Ini artinya lebih dari 50 persen provinsi Indonesia sudah menetapkan upah minimum provinsi,” ungkap Indah kepada wartawan di Jakarta, Selasa (21/11/2023).

Indah tidak bersedia menyebutkan provinsi yang sudah dan belum menetapkan UMP. Namun, dia berharap semua pihak menghargai kebijakan yang sudah diambil oleh gubernur masing-masing provinsi.

Surat keputusan UMP yang dikeluarkan, kata Indah, berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan yang di dalamnya mencakup serikat pekerja, dinas tenaga kerja, dan pengusaha.

Bagi provinsi yang belum mengumumkan kenaikan UMP, Indah mengingatkan bahwa pihaknya akan menunggu keputusan masing-masing provinsi sampai pukul 23:59 WIB.

“Kita berpikir positif, (provinsi yang belum mengumumkan) kita tunggu sampai pukul 23:59 WIB. Batas akhir kabupaten/kota 30 November (2023),” jelasnya.

Pemerintah pusat sudah mengeluarkan aturan penetapan UMP dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Karena itu, Indah menegaskan, semua provinsi dan kabupaten/kota harusnya taat pada PP 51 yang sudah diundangkan sejak 10 November 2023.

Meski persoalan ketenagakerjaan merupakan kewenangan Kemnaker, namun terkait pelanggaran terhadap PP Nomor 51 Tahun 2023, akan diserahkan kembali kepada pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Bagi (yang melanggar) sanksi itu bukan dari Kemnaker, tapi kami laporkan ke Kemendagri. Akan ada unsur pembinaan dari Kemendagri, kita lihat (nanti) perkembangan sanksinya,” beber Indah.

Baca Juga: UMP Sulawesi Tenggara Naik di Tahun 2024, Ini Besarannya

Merujuk PP Nomor 51 Tahun 2023, sejumlah ketentuan yang wajib dipatuhi oleh pemerintah provinsi dalam regulasi itu, salah satunya penetapan upah berdasarkan formula. Dalam pasal 26 PP tersebut, diatur bahwa setiap pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota wajib melakukan penyesuaian nilai upah minimum setiap tahun.

Penyesuaian wajib mengikuti formula UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian UM (t+1). UM (t+1) adalah upah minimum yang akan ditetapkan. Sedangkan UM (t) adalah upah minimum tahun berjalan.

Pasal 29 PP 51 Tahun 2023 mengatur bahwa gubernur harus menetapkan UMP paling lambat setiap tanggal 21 November di tahun berjalan. Hal ini berarti mengumumkan UMP harus dilakukan pada 21 November setiap tahun.

Jika tanggal tersebut jatuh pada hari Minggu, hari libur nasional, atau hari libur resmi, UMP wajib diumumkan gubernur atau penjabat gubernur satu hari sebelum tanggal 21 November.

Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah, juga mengingatkan para gubernur di seluruh provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan UMP 2024 paling lambat Selasa (21/11/2023). Sedangkan UMK 2024 harus ditetapkan oleh gubernur paling telat 30 November 2023.

"Saya kembali mengingatkan Bapak/Ibu Gubernur, Bupati dan Wali Kota bahwa kebijakan penetapan upah minimum haruslah berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan,” tegas Ida, Selasa (21/11/2023).

Substansi pengaturan dan isi rancangan PP 51 Tahun 2023, menurut Ida, sudah disosialisasikan oleh Kemnaker sejak beberapa bulan lalu di seluruh Indonesia. Sosialisasi mengundang perwakilan dari serikat pekerja/serikat buruh, pengusaha, Dinas Ketenagakerjaan, dan akademis maupun pakar.

Ida mengingatkan tiga hal yang perlu dipahami dan dilaksanakan terkait beberapa substansi pengaturan di dalam PP Nomor 51 Tahun 2023.

“Pertama, kebijakan upah minimum tingkat provinsi maupun kabupaten/kota berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun,” jelasnya.

Kedua, formula penyesuaian atau kenaikan upah minimum menggunakan tiga variabel utama, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan index tertentu yang disimbolkan dengan Alpha sebagaimana yang tertuang di dalam PP 51/2023.

Ketiga, kebijakan pengupahan untuk pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun atau lebih, wajib diberlakukan kebijakan Pengupahan Berbasis Produktivitas atau Kinerja dengan menggunakan instrumen Struktur Skala Upah (SUSU).

“Artinya, pekerja atau buruh dengan masa kerja di atas 1 satu tahun berhak untuk dibayar atau digaji di atas upah minimum yang disesuaikan dengan output kinerja atau produktivitas pekerja dan kemampuan perusahaan,” terang Ida.

Terkait UMP 2024, Pemprov DKI Jakarta menetapkan kenaikan 3,6 persen atau menjadi Rp 5,06 juta sebulan. Keputusan ini jauh dari keinginan buruh yang menuntut UMP naik 15 persen.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menyebut kenaikan UMP 2024 DKI 3,6 persen mengacu pada PP Nomor 51 Tahun 2023.

“Rupiahnya (naik) dari Rp 4,9 juta menjadi Rp 5.067.381. Kalau persentasenya naik 3,6 persen,” jelas Heru kepada awak media di Balai Kota Jakarta, Selasa (21/11/2023) sore.

Dewan Pengupahan yang mewakili suara pengusaha, menurut Heru, meminta penggunaan formula Alfa sebesar 0,28. Sedangkan serikat pekerja meminta lebih dari itu. Pemprov DKI kemudian menetapkan Alfa tertinggi, yaitu 0,3. “Jadi, acuan kita masih sesuai dengan PP 51 Tahun 2023,” ujarnya.

Pemprov DKI, kata Heru, tidak bisa melampaui PP yang menetapkan besaran Alfa maksimal di angka 0,3. Namun dia menilai kenaikan UMP DKI lumayan tinggi dibanding provinsi lain. Selain itu, Pemprov DKI memiliki program perlindungan sosial yang bisa dimanfaatkan para pekerja/buruh dan keluarganya.

“Kita punya Kartu Pekerja Jakarta (KPJ). Dimana, warga berhak atas bantuan subsidi berupa transportasi gratis hingga subsidi pangan,” jelasnya.

Baca Juga: Demo Buruh Minta PT OSS Buat Aturan Jaminan Keselamatan Kerja dan Sistem Pengupahan

Bagi penerima KPJ, anggota keluarga berhak mendapatkan subsidi turunan, berupa Kartu Jakarta  Pintar (KJP) untuk anak. Kartu ini pun memiliki turunan berupa subsidi pangan.

“Artinya pemerintah daerah memberikan bantuan di luar PP pemerintah pusat dengan cara mengurangi pengeluaran hari-hari dia. Di sisi lain Pemerintah DKI, APBD terbatas juga,” ujar Heru.

Sementara itu, bersamaan dengan waktu penetapan UMP 2024, beberapa kelompok buruh melakukan aksi di depan Gedung Balai Kota DKI Jakarta. Mereka masing-masing membawa atribut dan mengibarkan bendera kelompoknya.

Ketua DPD Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI), Yusup Suprapto, mengatakan dia dan para buruh mendesak Pemprov DKI menetapkan UMP DKI Jakarta 2024 naik menjadi Rp 5,6 juta.

“Demo kita untuk memberikan support kepada Bapak Pj Gubernur kita, untuk menetapkan UMP DKI Jakarta tahun 2024 yang berkeadilan, betul-betul bisa dirasakan oleh masyarakat buruh DKI Jakarta,” jelas Yusup.

Aksi buruh ini kemudian dibubarkan paksa oleh kepolisian yang sejak awal menjaga dan mengamankan jalannya aksi. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengatakan alasan membubarkan aksi massa karena dilakukan dengan anarkis dan merusak.

“Mulai merusak pagar Balai Kota, terlebih sekitar pukul 15:00 WIB tadi sudah mulai mencabut pagar itu dibawa ke tengah jalan. Sehingga atas nama undang-undang kami perlu membubarkan aksi ini karena sudah tidak sesuai dengan ketentuan, sudah mulai melakukan pengrusakan,” terangnya kepada wartawan.

Menurut Susatyo, pihaknya sejak awal telah melakukan imbauan untuk melakukan penyampaian aspirasi secara tertib. (A)

Penulis: Mustaqim

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga