Demo Buruh Minta PT OSS Buat Aturan Jaminan Keselamatan Kerja dan Sistem Pengupahan

Erni Yanti, telisik indonesia
Senin, 21 Agustus 2023
0 dilihat
Demo Buruh Minta PT OSS Buat Aturan Jaminan Keselamatan Kerja dan Sistem Pengupahan
Puluhan buruh driver PT OSS saat menyampaikan tuntutan di DPRD Sulawesi Tenggara. Foto: Erni Yanti/Telisik

" Asosiasi Driver Sulawesi Tenggara yang tergabung dari beberapa kelompok serikat buruh berdemonstrasi meminta hak para driver, PT Obsidian Stainless Steel (PT OSS) diduga telah menzalimi para pekerja "

KENDARI, TELISIK.ID - Asosiasi Driver Sulawesi Tenggara yang tergabung dari beberapa kelompok serikat buruh berdemonstrasi meminta hak para driver, PT Obsidian Stainless Steel (PT OSS) diduga telah menzalimi para pekerja.

Tampak massa menerobos masuk ke Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Tenggara, kemudian berlanjut di DPRD Sulawesi Tenggara, Senin (21/8/2023).

Massa yang berjumlah puluhan orang itu pun menyampaikan aspirasinya, terkait ketenagakerjaan perusahaan yang diduga melakukan penindasan serta disinyalir melakukan kejahatan pada para pekerja.

Baca Juga: Kejati Sulawesi Tenggara Didesak Periksa Owner PT Cinta Jaya Soal Kasus Blok Mandiodo

Koordinator lapangan, Sugianto menyampaikan, terkait pengupahan yang dilakukan secara sepihak oleh PT OSS tanpa aturan yang jelas, sehingga dianggap merugikan para pekerja.

"Jadi pemotongan upah ini misalnya mereka mengantuk itu dipotong, uangnya diambil oleh mereka, sebenarnya tidak bisa, tidak boleh disiplin itu memotong dari pada nilai gaji mereka," bebernya.

Kemudian, regulasi keselamatan kerja dinilai tidak pro terhadap pekerja, dalam hal ini PT OSS diminta mengutamakan jaminan kesehatan kerja dan jaminan kematian.

"Pihak OSS dianggap merugikan pekerja tentang kesehatan hanya termuat dua jaminan hari tua, jaminan kesehatan yang seharusnya jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian itu menjadi poin pertama," katanya.

Demo tersebut direspon oleh anggota DPRD Sulawesi Tenggara, Sudirman menyampaikan akan melakukan RDP yang dihadirkan para petinggi PT OSS.

"Kita kan melakukan RDP dan siapkan materinya, sampaikan pada saat RDP apa-apa yang menjadi tuntutannya," katanya.

Sementara dalam pernyataan sikapnya, para demonstran menuntut delapan poin, yaitu:

1. Peraturan-peraturan yang menyangkut perjanjian kerja adalah dilakukan sepihak oleh perusahaan PT OSS dan ini sangat merugikan para driver (supir) dalam kegiatan bongkar muat barang dari pelabuhan ke gudang dan sebaliknya dari gudang ke pelabuhan.

Baca Juga: Refleksi dan Inovasi Kemenkumham di Hari Jadi

2. Perhitungan upah kerja tidak sesuai dengan perhitungan tarif bongkar muat barang pda sektor pekerjaan jasa perhubungan pada bandar khusus (pelabuhan khusus).

3. Tunjangan skil dan jabatan.

4. Tunjangan perumahan dan pendidikan serta peralatan kerja (APD).

5. Tidak transparan slip gaji.

6. Tidak adanya jaminan kematian.

7. Tidak adanya jaminan kecelakaan kerja.

8. Kenaikan upah para driver sudah kadaluarsa. (B)

Penulis: Erni Yanti

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga