Pemilik Pangkalan Diduga Oplos Gas Subsidi di Deli Serdang Belum Ditangkap

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Jumat, 18 Agustus 2023
0 dilihat
Pemilik Pangkalan Diduga Oplos Gas Subsidi di Deli Serdang Belum Ditangkap
Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, tempat kasus oplosan gas ditangani. Foto: Reza Fahlefy/Telisik

" Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, belum menangkap pemilik pangkalan gas yang diduga melakukan pengoplosan di Jalan Masjid, Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang "

MEDAN, TELISIK.ID - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, belum menangkap pemilik pangkalan gas yang diduga melakukan pengoplosan di Jalan Masjid, Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan, pemilik pangkalan itu belum diamankan.

"Belum diamankan, masih dilakukan pencarian," kata Hadi Wahyudi kepada Telisik.id, Jumat (18/8/2023) siang.

Menurut Hadi, penyidik masih terus mengembangkan kasus itu. Meski sudah menetapkan 3 orang karyawan sebagai tersangka.

Baca Juga: Kuasa Hukum Minta Pemeriksaan Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir Dijadwal Ulang

"3 orang karyawan atau pekerja itu diamankan, karena kedapatan melakukan praktik pengoplosan isi tabung gas dari 3 Kg subsidi ke 12 Kg non subsidi. Mereka adalah MN, RSB dan BM," terangnya.

Pangkalan gas yang digerebek itu bernama Alysia Rivanola Amelia. Digerebek Selasa 8 Agustus 2023.

"Dari mana gas mereka itu masih dilakukan pengembangan," terangnya.

Selain memburu pemilik pangkalan gas, pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara, Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) mengamankan pemilik pangkalan gas bermerek Pusat Koperasi (Puskop) Kartika A Kodam Bukit Barisan di Jalan Kapuas Medan bernama Benny Sinaga.

Baca Juga: Pemeriksaan Pertama Sebagai Tersangka, Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir Mangkir

"Iya, pemiliknya berinisial BS. Diamankan karena yang bersangkutan menyerahkan diri," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Jhon Teddy Marbun.

Menurut Teddy, kasus itu terungkap karena adanya praktik pengoplosan isi tabung gas 3 Kg subsidi ke non subsidi.

"Penyidik akan menjalankan proses hukum terhadap pemilik pangkalan itu. Dalam kasus ini, 3 orang pekerja sudah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengoplos gas subsidi ke tabung gas non subsidi. Seluruh pekerja dikenakan pasal 55 dari Undang-Undang tentang Minyak dan Gas dengan hukuman minimal 5 tahun penjara," terangnya. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga