Pemkab Buton Tindak Lanjuti WNI Eks Sandera Abu Sayyaf

Iradat Kurniawan, telisik indonesia
Senin, 01 November 2021
0 dilihat
Pemkab Buton Tindak Lanjuti WNI Eks Sandera Abu Sayyaf
Salah satu anggota Abu Sayyaf yang menyandera WNI asal Buton. Foto: Repro kompas.com

" Kepada pihak-pihak yang terkait untuk memantau sesuai tupoksi masing-masing OPD yang terkait, sehingga korban tidak merasa terabaika "

BUTON, TELISIK.ID - Dari empat Warga Negara Indonesia (WNI) ABK korban penculikan dan penyanderaan Abu Sayyaf yang dibebaskan, pada Maret lalu, salah satu diantaranya adalah warga Buton.

Warga Buton tersebut bernama Kairuddin (14) dan berdomisili di Desa Kumbewaha, Kecamatan Siontapina, Kabupaten Buton.

Adapun upaya pembebasan tersebut adalah hasil kerja keras Kemenlu RI, Kemensos dan Densus 88, serta lembaga terkait yang telah berhasil menangani warga Buton sehingga bisa dipertemukan dengan keluarganya kembali pasca penyanderaan.

"Kepada pihak-pihak yang terkait untuk memantau sesuai tupoksi masing-masing OPD yang terkait, sehingga korban tidak merasa terabaikan," kata Bupati Buton, Drs. La Bakry.

Baca Juga: Persoalan ADD Bangunsari Tuntas, Tinggal Perbaikan Administrasi Pencairan

Baca Juga: Aparat Penegak Hukum Diminta Kawal Dana Pinjaman Baubau

Hal tersebut disampaikan Bupati Buton pada rapat terbatas tindak lanjut penanganan WNI dengan pihak Kementerian Luar Negeri terkait penanganan WNI Eks Sandra Abu Sayyaf dan Pemberdayaan Ekonomi alternatif bagi WNI Repatrian dari Sabah, Senin (1/11/2021).

Untuk menindaklanjuti hal itu, kata Bupati Buton, bisa dilakukan pembinaan dan diupayakan dengan pemberian beasiswa untuk memberikan ruang anak daerah sehingga bisa mengembangkan potensi dirinya.

"Kami berharap dari hasil rapat koordinasi internal masalah tersebut bisa diselesaikan dengan tetap memantau sehingga apa yang menjadi rencana bisa terwujud," tuturnya.

Untuk itu, ia berharap semua pihak bisa bersinergi dan mungkin bisa membuat mereka lebih terampil dengan diberikan pendidikan keterampilan dan bimbingan khusus. (C)

Reporter: Iradat Kurniawan

Editor: Fitrah Nugraha

Baca Juga