Pemkab Manggarai Larang Pemberian Obat Sirup ke Anak

Berto Davids, telisik indonesia
Jumat, 21 Oktober 2022
0 dilihat
Pemkab Manggarai Larang Pemberian Obat Sirup ke Anak
Pemkab Manggarai, Nusa Tenggara Timur resmi melarang pemberian obat sirup ke anak. Foto: CNN Indonesia

" Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai, Nusa Tenggara Timur, melalui Dinas Kesehatan mengeluarkan pemberitahuan kepada seluruh masyarakat dan pemangku kepentingan untuk memberhentikan sementara pemberian obat sirup ke anak "

MANGGARAI, TELISIK.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai, Nusa Tenggara Timur, melalui Dinas Kesehatan mengeluarkan pemberitahuan kepada seluruh masyarakat dan pemangku kepentingan untuk memberhentikan sementara pemberian obat sirup ke anak.

Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai, Martinus Oman mengatakan, pemberitahuan tersebut telah dikeluarkan melalui surat untuk memberhentikan sementara pemberian obat sirup ke anak.

Surat Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai itu, kata Oman, dibuat untuk menindaklanjuti Surat Kementerian Kesehatan RI Nomor : SR.01.05/111/3461/2022, Tanggal 18 Oktober 2022, Perihal: Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.

Baca Juga: Jokowi Dorong Hilirisasi Timah

Selain ditujukan ke masyarakat, Surat Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Nomor 2961/440/DK/X/2022 tanggal 20 Oktober itu juga, lanjut Oman, ditujukan kepada Direktur RSUD Ruteng, Direktur RS. St. Rafael Cancar, Kepala UPTD Puskesmas se-Kabupaten Manggarai, Pimpinan Klinik Pratama Se-Kabupaten Manggarai, Pemilik Sarana Apotek/Apoteker/Penanggungjawab Apotek se-Kabupaten Manggarai, Pemilik dan Penanggunjawab Toko Obat se-Kabupaten Manggarai

Adapun isi surat Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai itu adalah sebagai berikut:

1. Tenaga Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk sementara tidak merese kan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/syrup sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Seluruh Apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sediaan cair/syrup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Para orang tua yang memiliki anak (terutama usia < 6>

Sebagai ganti sediaan cair/sirup dapat diberikan sediaan tablet atau dalam bentuk sediaan puyer.

Sementar itu Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai, Bertolomeus Hermopan mengatakan, saat ini di Indonesia sekarang terus berkembang gangguan ginjal akut yang mayoritas menyerang usia anak.

Baca Juga: 71 Kasus Gangguan Ginjal Akut pada Anak Ditemukan di Jakarta

Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) melaporkan kasus gangguan ginjal akut mencapai 192 orang per Selasa (18/10/2022).

Lonjakan kasus bulanan tertinggi, kata Bertolomeus, tercatat terjadi pada September 2022 dengan 81 kasus yang dilaporkan.

"Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melalui lamanya resminya pada Rabu (19/10/2022), menyikapi ramainya isu soal dugaan obat sirup parasetamol untuk anak yang berisiko mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG), yang dikaitkan gangguan ginjal akut," jelasnya. (B)

Penulis: Berto Davids

Editor: Kardin

Artikel Terkait
Baca Juga