71 Kasus Gangguan Ginjal Akut pada Anak Ditemukan di Jakarta

Marwan Azis, telisik indonesia
Kamis, 20 Oktober 2022
0 dilihat
71 Kasus Gangguan Ginjal Akut pada Anak Ditemukan di Jakarta
Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi meninjau Labkesda di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (20/10/2022). Foto: Ist

" Kasus gangguan ginjal akut pada anak di Indonesia termasuk di Jakarta terus meningkat "

JAKARTA, TELISIK.ID - Kasus gangguan ginjal akut pada anak di Indonesia termasuk di Jakarta terus meningkat.

Berdasarkan data yang dihimpun oleh Dinas Keshatan Provinsi DKI Jakarta hingga 19 Oktober 2022, pada fasilitas kesehatan di DKI Jakarta telah ditemukan 71 kasus gangguan ginjal akut atipikal pada anak berusia 0-18 tahun.

Saat ini terdapat 16 kasus yang masih menjalani perawatan di rumah sakit. Keenambelas kasus tersebut saat ini ditangani di beberapa Rumah Sakit di Jakarta baik RS Vertikal, RS milik BUMN dan RS daerah.

Guna memastikan percepatan penanganan kasus gangguan ginjal akut (Acute Kidney Injury) di DKI Jakarta, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono meninjau Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (20/10/2022).

Baca Juga: DPR Minta Pemerintah Bersikap Tegas Terkait Larangan Pemakaian Paracetamol untuk Anak

Dalam kunjungan tersebut, Heru didampingi Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti dan Plt Kepala Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Rizka Andalucia.

"Saya sudah berkeliling dan memastikan Labkesda DKI komplit (fasilitas). Ini juga bersama Bu Dirjen, Bu Kadis menyampaikan bahwa Labkesda ini merupakan tempat rujukan, pelatihan bagi Labkesda daerah lain agar sama standarnya," katanya.

Heru juga menyatakan kesiapan Pemprov DKI Jakarta, dalam hal ini Dinas Kesehatan DKI Jakarta untuk meningkatkan kewaspadaan dan percepatan penanganan Gangguan Gagal Ginjal Akut Atipikal.

"Kita sudah punya alatnya, harapannya semua bisa diteliti dan penanganannya bisa dipercepat," tutur Heru.

Sementara itu, Kementerian Kesehatan RI pada tanggal 19 Oktober 2022 mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.

Surat Edaran tersebut berisi untuk tidak memberikan dan menjual obat atau vitamin apa pun dalam bentuk sirup baik untuk anak dan dewasa sampai ada pengumuman resmi lebih lanjut dari Kementerian Kesehatan RI atau BPOM.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti menyampaikan, langkah yang telah dilakukan untuk menindaklanjut SE tersebut.

"Kami telah mengumpulkan semua rumah sakit di DKI untuk melakukan sosialisasi dan edukasi sesuai SE yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan. Sehingga ada sensitifitas dan identifikasi sejak dini, apakah memang ada rumah sakit yang kasusnya belum terlaporkan. Jadi kami menyisir semua rumah sakit di seluruh DKI," terang Widyastuti.

Baca Juga: DBD Kabupaten Manggarai Capai 79 Kasus Tahun Ini

Bersama Labkesda DKI Jakarta siap menjadi laboratorium rujukan pemeriksaan toksikologi bersama laboratorium lain yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan RI.

Selain itu Labkesda DKI Jakarta juga dijadikan tempat pelatihan standarisasi metode pemeriksaan toksikologi tenaga laboratorium dari Labkesda lain di seluruh Indonesia. 

Sebelumnya Dinas Kesehatan bersama IDAI Cabang DKI Jakarta, RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo dan Kementerian Kesehatan telah mulai meningkatkan kewaspadaan dan melakukan penyelidikan epidemiologi sejak Agustus 2022.

Pengamatan kasus dilakukan tidak hanya pada kasus baru tetapi juga melihat kemungkinan telah adanya kasus gangguan ginjal akut sejak Januari 2022. (C)

Penulis: Marwan Azis

Editor: Kardin

Artikel Terkait
Baca Juga