Pemkot Kendari Didesak Tutup Penjualan Minuman Beralkohol
Erni Yanti, telisik indonesia
Senin, 20 Januari 2025
0 dilihat
Pimpinan Komisi II DPRD Kendari saat RDP dengan Aktivis Ruang Sipil Sultra, Senin (20/1/2025). Foto: Erni Yanti/Telisik
" Aktivis Ruang Sipil Sulawesi Tenggara mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari segera mengambil tindakan tegas terhadap penjualan dan peredaran minuman keras (miras) yang kian meresahkan "
KENDARI, TELISIK.ID – Aktivis Ruang Sipil Sulawesi Tenggara mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari segera mengambil tindakan tegas terhadap penjualan dan peredaran minuman keras (miras) yang kian meresahkan.
Koordinator Ruang Sipil Sulawesi Tenggara, La Ode Muhammad Safaat, mengusulkan agar Wali Kota Kendari segera menerbitkan surat edaran untuk menutup dan menghentikan sementara penjualan minuman beralkohol di kota ini.
Langkah ini diharapkan dapat mengurangi angka kekerasan yang belakangan meningkat, termasuk pemerkosaan dan perkelahian antarkelompok.
“Pengaruh alkohol telah memicu banyak kasus kekerasan yang sangat serius, seperti pemerkosaan oleh bapak terhadap anaknya, kakak terhadap adiknya, serta penyerangan terhadap pedagang oleh kelompok yang terpengaruh alkohol,” ungkap Safaat, Senin (20/1/2025).
Baca Juga: Bakamla Kembali Tangkap Tongkang Ore Nikel di Perairan Sultra, Humas Kolonel Gugun Berkilah Tak Tahu
Safaat mengingatkan bahwa penghapusan beberapa peraturan daerah (perda) pada tahun 2023, yang sebelumnya membatasi penjualan miras, telah membuka peluang bagi pedagang miras tanpa izin untuk beroperasi di Kendari.
“Setelah diberlakukannya perda yang baru, banyak pedagang yang beroperasi tanpa izin. Ini semakin memperburuk kondisi di lapangan,” ujar Safaat.
Safaat mengingatkan, pihaknya akan menggandeng beberapa elemen masyarakat untuk mendukung upaya ini jika langkah penghentian sementara penjualan miras tidak mendapat dukungan dari pemerintah.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, Jabar Al Jufri, mengungkap hasil temuan kepolisian bahwa sekitar 320 kasus kekerasan di Kendari melibatkan pelaku yang berada di bawah pengaruh alkohol.
Baca Juga: SMA Negeri 12 Kendari Raih Akreditasi A Kuota Bebas Tes 40 Persen
“Kami berharap pemerintah kota segera bertindak, setidaknya dengan menghentikan sementara penjualan miras untuk menurunkan angka kekerasan,” ujar Jabar.
Jabar juga mengusulkan langkah verifikasi izin pedagang miras di Kendari. Dalam upaya ini, pihaknya berencana meninjau langsung lapangan untuk memastikan mana saja pedagang yang memiliki izin dan mana yang tidak.
“Jadi ada 30 pedagang eceran yang ada di Kota Kendari, untuk 2025 ini baru 10 pedagang yang keluar izinnya. Berarti ada sekitar 20 pedagang yang tidak memiliki izin. Ini akan kami tindak lanjuti dengan meninjau lapangan dan mencari tahu mana yang punya izin dan mana yang tidak,” tegasnya.
“Jika ada yang tidak memiliki izin dan masih nekat berjualan, kami akan tarik surat izinnya,” imbuh Jabar. (B)
Penulis: Erni Yanti
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS