Pemkot Kendari Siapkan Rp 300 Ribu untuk 8 Ribu Warga Terdampak COVID-19
Sumarlin, telisik indonesia
Rabu, 28 Juli 2021
0 dilihat
Wali kota Kendari mengumumkan Pemkot Kendari akan memberikan bantuan Rp 300 ribu pada sekira 8 ribu warga kota Kendari terdampak COVID-19. Foto: Sumarlin/Telisik
" Bantuan itu berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Kendari "
KENDARI, TELISIK.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menyediakan anggaran Rp 300 ribu, untuk 8 ribu warga yang terdampak COVID-19.
Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir menjelaskan, Pemkot bakal memberi bantuan kepada pedagang, nelayan hingga pekerja yang kena PHK dan terdampak .
Bantuan itu berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Kendari.
"Seluruh pengusaha UMKM kita yang terdampak Insyaallah kita akan intervensi. Kita sudah data InsyaAllah kurang lebih 8 ribu pelaku UMKM, nelayan, pedagang kecil, kemudian karyawan yang tergolong PHK, InsyaAllah hari Senin kita salurkan," kata Wali Kota Kendari, Selasa (27/7/2021).
Pasangan Siska Karina Imran ini mengaku, saat ini Pemkot Kendari telah memiliki data base warga terdampak COVID-19, namun data itu akan terus diperbaharui hingga 30 Juli.
Rencananya, bantuan itu dijadwalkan mulai disalurkan pada 2 Agustus 2021.
“Yang lalu kan sudah kita salurkan dan mereka sudah punya rekening di Bank Sultra, jadi sudah tidak perlu kumpul orang lagi,” ungkapnya.
Baca Juga: Tanah Mantan Wagub Sultra Diduga Diserobot, Dewan Tinjau Lapangan
Baca Juga: Wali Kota Kendari Dorong Perbaikan Nilai pada Dua Indikator MCP
Bantuan yang akan diberikan tersebut berupa uang tunai sebesar Rp 300 ribu per orang.
“Kita salurkan Rp 300 ribu per orang, karena ini kita berbicara per individu bukan perusahaan, jadi kalau misalnya perusahaannya itu mempunyai karyawan 10 atau 20 yang memang terdampak, semuanya akan kita intervensi,” tutupnya.
Sebelumnya, Wali Kota Kendari juga menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) pada sebanyak 13.932 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk tahap 14 dan 15. Setiap KPM menerima Rp 600 ribu untuk jatah bulan Mei dan Juni. (C)
Reporter: Sumarlin
Editor: Fitrah Nugraha