Pemkot Kendari Wajibkan ASN Salat Berjamaah, Layanan Publik Dihentikan 5 Menit Jelang Azan
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Kamis, 15 Mei 2025
0 dilihat
Wali Kota Kendari Siska Karina Imran mengeluarkan surat edaran, wajibkan ASN salat berjamaah tepat waktu. Foto: Kendarikota.go.id.
" Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari resmi mengeluarkan kebijakan baru yang mengatur penghentian kegiatan kerja bagi ASN lima menit sebelum azan salat fardu "

KENDARI, TELISIK.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari resmi mengeluarkan kebijakan baru yang mengatur penghentian kegiatan kerja bagi ASN lima menit sebelum azan salat fardu.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Kendari Nomor 100.3.4.5/1396/2075 yang ditandatangani langsung oleh dr. Hj. Siska Karina Imran, SKM, pada 14 Mei 2025.
Berdasarkan SE yang diterima telisik.id, Kamis (15/5/2025), langkah ini diambil sebagai upaya untuk meningkatkan disiplin dan kesadaran beribadah di kalangan ASN, sekaligus menciptakan lingkungan kerja yang religius dan kondusif.
Kebijakan tersebut berlaku untuk seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Kendari tanpa terkecuali, termasuk camat, lurah, kepala sekolah, serta seluruh OPD.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa seluruh aktivitas ASN harus dihentikan sementara lima menit sebelum adzan salat fardhu dikumandangkan.
Baca Juga: Siska Gunakan Uji Kompetensi Geser Pejabat Eselon II Pemkot Kendari
Tujuan dari penghentian ini adalah untuk memberikan waktu persiapan bagi ASN muslim agar dapat melaksanakan salat secara berjamaah dan tepat waktu.
Kebijakan ini juga berlaku pada situasi pelayanan publik. ASN yang sedang melayani masyarakat diminta untuk menyampaikan informasi mengenai penghentian kegiatan ini dengan baik dan sopan.
Hal ini diatur agar tidak terjadi kesalahpahaman antara petugas dan masyarakat yang dilayani.
Seluruh kepala OPD dan unit kerja diinstruksikan untuk mengingatkan serta memfasilitasi pelaksanaan kebijakan ini.
Mereka juga diminta untuk mengawasi secara langsung pelaksanaan dari arahan yang tercantum dalam surat edaran tersebut, guna memastikan kepatuhan dari seluruh ASN yang berada di bawah koordinasi masing-masing.
Baca Juga: Lantik 25 Pejabat, Wali Kota Kendari Dorong Kinerja dan Reformasi Birokrasi
Selain itu, surat edaran ini juga ditujukan kepada seluruh Kepala Bagian Setda Kota Kendari, para kepala sekolah tingkat TK, SD, dan SMP, serta seluruh ASN di lingkup Pemkot Kendari.
Edaran ini menegaskan bahwa pelaksanaannya wajib dimulai sejak tanggal penetapan.
Dengan diterbitkannya surat edaran ini, Pemkot Kendari menegaskan komitmennya terhadap pembentukan lingkungan kerja yang teratur dan religius. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS