Pemkot Segel Rumah Makan Kampung Mangrove dan Pagar Warkop H. Anto
Sumarlin, telisik indonesia
Rabu, 11 November 2020
0 dilihat
Dinas PUPR Kota Kendari menyegel sebuah bangunan di Jalan ZA Sugianto karena melanggar sempadan sungai. Foto: Sumarlin/Telisik.
" Jalankan sesuai aturan, tetap dilakukan penyegelan. Alternatif selanjutnya ada sembilan, pilih yang terbaik, salah satu di situ ada pembongkaran, ada denda ada kompensasi, ada sembilan itu. "
KENDARI.TELISIK.ID - Dua bangunan di Kendari yang melanggar Perda nomor 15 tahun 2008 tentang Garis Sempadan dan Perda nomor 1 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) disegel, Rabu (11/11/2020).
Penyegelan tersebut dilakukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kendari.
Penyegelan pertama dilakukan pada bangunan milik Siti Hasna yaitu rumah makan Kampung Mangrove, yang berada di sempadan Kali Wanggu jalan ZA Sugianto.
Bangunan ini disegel karena berkonstruksi permanen. Selain berfungsi sebagai rumah makan, bangunan permanen itu juga merupakan lapangan bulutangkis.
Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR, Andi Renald, yang ikut menyaksikan penyegelan mengatakan, bangunan permanen tersebut menyalahi aturan, karena berada di sempadan kali yang berfungsi sebagai daerah resapan.
Baca juga: Hari Ini, Kasus Positif COVID-19 di Sultra Bertambah 30 Orang
Meskipun demikian, dia meminta Pemerintah Kota Kendari mengkaji kembali pembongkaran bangunan milik Siti Hasna karena bisa berfungsi sosial.
"Jalankan sesuai aturan, tetap dilakukan penyegelan. Alternatif selanjutnya ada sembilan, pilih yang terbaik, salah satu di situ ada pembongkaran, ada denda ada kompensasi, ada sembilan itu," katanya.
Ia pun meminta agar dapat dikaji kembali secara mendalam, apa yang terbaik untuk semua dengan mempertimbangkan tiga aspek, aspek lingkungan, ekonomi dan sosial.
"Ada fungsi sosial di sini olahraga, yang permanen-permanen mungkin ada kompensasi terhadap lingkungan," ungkap Andi Renald.
Penyegelan selanjutnya dilakukan pada pagar milik Warung Kopi H. Anto, karena melanggar sempadan Kali Wanggu dan berada di atas jalan inspeksi.
Baca juga: Kadishub Sultra Siap Ganti Rugi Soal Kasus Rekayasa Lalu Lintas di Wakatobi
Awalnya, H. Anto menolak menandatangani berita acara, karena isi berita acara akan melakukan pembongkaran bangunan gedung, namun setelah dilakukan perubahan maka dengan suka rela dia menandatanganinya.
Baik H. Anto maupun Siti Hasna bersedia menerima dampak akibat perbuatannya dan bersedia bangunannya dibongkar.
H. Anto mengatakan, pemerintah kota menyegel pagar warung kopinya, karena dianggap melanggar dimana peraturan daerah itu 50 meter.
"Pagar yang dibongkar, jadi kalau bangunan saya itu kalau pemerintah mau membongkar itu harus ada aturan tidak mungkin serta merta," tambahnya.
Ikut hadir dalam penyegelan itu, diantaranya perwakilan penyidik Polda, Badan Pertanahan Sultra, Asisten II Pemkot Kendari, Kadis PUPR, Kadis PTSP, Bagian Hukum dan Kasat Pol PP Kota Kendari. (B)
Reporter: Sumarlin
Editor: Fitrah Nugraha