Lomba Desa dan Kelurahan se-Sultra 2021 Kembali Digelar, Pemprov Tekankan Perketat Prokes

Siswanto Azis, telisik indonesia
Senin, 21 Juni 2021
0 dilihat
Lomba Desa dan Kelurahan se-Sultra 2021 Kembali Digelar, Pemprov Tekankan Perketat Prokes
Sekda Sulawesi Tenggara, Dr.Hj. Nur Endang Abbas. Foto: Siswanto Azis/Telisik

" Berdasarkan hasil analisis, validasi, dan penilaian akan menghasilkan kategori desa dan kelurahan cepat berkembang, berkembang, dan kurang berkembang "

KENDARI, TELISIK.ID - Pemprov Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menggelar lomba desa dan kelurahan (Lomdeskel) se-Provinsi Sultra tahun 2021.

Hal tesebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Dr. Hj. Nur Endang Abba. Menurutnya, penyelenggaraan lomba desa dan kelurahan ini merupakan bagian implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) nomor 81 tahun 2015 tentang Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan.

“Penilaian tingkat perkembangan desa dan kelurahan dilaksanakan secara berjenjang, dari tingkat kecamatan, kabupaten/kota hingga provinsi dan pusat,” katanya, Senin (21/6/2021).

Kata Nur Endang Abbas, berdasarkan hasil analisis, validasi, dan penilaian akan menghasilkan kategori desa dan kelurahan cepat berkembang, berkembang, dan kurang berkembang.

“Desa dan kelurahan dengan kategori cepat berkembang dan berkembang diikutsertakan dalam Lomdeskel,” ujarnya.

Penyelenggaran lomba desa dan kelurahan tahun 2021, kata Sekda Sultra, akan dilaksanakan secara berjenjang yang dimulai pada April 2021 - Agustus 2021.

Baca Juga: Perjuangan Kecamatan Nambo Tuntas, Dasri Dilantik Jadi Camat

“Penekanan penilaian Lomdeskel tahun 2021 menitikberatkan pada keterkaitan antara data profil desa dan kelurahan, dengan dokumen perencanaan serta penganggaran desa dan kelurahan,” terangnya.

Memperhatikan inovasi desa dan kelurahan dalam pencegahan dan penanggulangan bencana nonalam COVID-19, serta pengembangan egovenment dalam meningkatkan pelayanan masyarakat.

Penilaian Lomdeskel dilaksanakan dalam empat tahapan yaitu, penilaian adminstrasi (data softcopy/data offline prokes ketat), Pemaparan peserta lomba (secara online/ offline prokes ketat).

Kemudian tahap berikutnya yakni, klarifikasi lapangan (identifikasi dan klarifikasi pengisian

instrumen pengungkap data dan nilai perkembangan Desa dan Kelurahan,

prokes ketat), dan terakhir penetapan juara (rekapitulasi penilaian tahapan Lomdeskel).

Selain itu, Nur Endang Abbas mengatakan, sebelumnya Lomdeskel tingkat provinsi 17 kabupaten/kota tahun 2020 ditiadakan sesuai arahan Presiden Joko Widodo.

Peniadaan tersebut berkaitan penanganan dan pencegahan pandemi COVID-19.

Baca Juga: Kendari Masih Siap Jadi Tuan Rumah Munas Kadin Indonesia

Untuk itu, lanjut dia, tahun 2021 pengadaan Lomdeskel tingkat provinsi berdasarkan hasil rapat bersama Dirjend Pemerintahan Desa dan Kemendagri secara virtual pada 16 Februari 2021.

Kepastian Lomdeskel di masa pandemi ini akan dilaksanakan dengan nuansa yang berbeda dibanding tahun-tahun sebelumnya, yang sesuai instruksi Mendagri nomor 03 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan COVID-19.

"Saya ingatkan lagi tahun ini penilaian Lomdeskel mengacu pada prokes dan ini menjadi hal yang urgen diperhatikan," ungkapnya.

Sehingga, tambah dia, dalam pelaksanaan penilaian baik dari tim penilai provinsi maupun tuan rumah kabupaten/kota yang akan dinilai selalu memperhatikan prokes COVID-19 secara ketat dengan mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak.

Tak hanya itu, pihaknya menekankan penjemputan, pengalungan bunga, tari-tarian, dan sambutan-sambutan atau pemaparan ditiadakan.

Baca Juga: Bangkit di Tengah Pandemi, Pemkot Libatkan UMKM

Tim penilai provinsi langsung menuju lokasi atau tempat penilaian dengan jumlah petugas yang hadir sesuai struktur organisasi (terbatas).

Waktu pelaksanaan penilaian secara efektif dan efisien, setelah melaksanakan penilaian Lomdeskel segera meninggalkan lokasi penilaian, tujuannya untuk mencegah adanya kerumunan dan mobilitas masyarakat.

"Saya doakan semoga sukses dan selamat bertugas tim penilai Lomdeskel provinsi, ini tugas negara dan daerah dalam rangka menyelesaikan salah satu program kegiatan," jelasnya.

Sementara itu, Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sultra, Tasman Taewa menuturkan, mplementasi pelaksanaan penilaian Lomdeskel berdasarkan Permendagri nomor 81 tahun 2014 demi mewujudkan kemajuan, kemandirian, keberlanjutan pembangunan, kesejahteraan masyarakat, dan daya saing desa dan kelurahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Permendagri No. 81 tahun 2014 telah menguraikan 3 indikator penilaian lomdeskel yaitu bidang pemerintahan, kewilayahan, dan kemasyarakatan, serta bertambah lagi satu indikator tentang bagaimana penanganan pencegahan COVID-19 desa dan kelurahan berdasarkan instruksi Mendagri nomor 3 tahun 2021.

Baca Juga: Kasus Kematian karena COVID-19 di Kendari Bertambah, Klasternya Lingkungan Keluarga

"Momentum ini akan kita manfaatkan untuk memaksimalkan sosialisasi tentang pencegahan penanaganan COVID-19 dan mamberikanedukasi, wawasan kepada masyarakat desa kelurahan tentang vaksinasi COVID-19 untuk mengurangi informasi hoaks yang banyak beredar," katanya.

Lebih lanjut, Tasman mengungkapan, telah ditetapkan sembilan kabupaten/kota yang akan dinilai secara lapangan atau faktual karena telah mengirim berkas administrasi laporan evaluasi perkembangan desa dan kelurahan, yang telah divalidasi dan verikasi oleh tim penilai Lomdeskel provinsi.

Sembilan daerah itu yaitu, Kabupaten Buton Utara, Buton Tengah, Konawe Kepulauan, Kolaka Utara, Konawe, Konawe Selatan, Konawe Utara, Bombana, dan Kota Kendari.

"Adapun yang delapan kabupaten kota tidak mengirim berkas administrasi dengan alasan karena tidak menganggarkan kegiatan Lomdeskel pada APBD tahun 2021, jadwal pelaksanaan penilaian

Lomdeskel dimulai tanggal 23 Juni 2021," tandasnya. (B)

Reporter: Siswanto Azis

Editor: Fitrah Nugraha

Baca Juga