BUTON UTARA, TELISIK.ID - Terduga pelaku tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur, ditangguhkan penahanannya.
Diketahui, pelaku juga masih di bawah umur. Peristiwa dugaan pencabulan tersebut terjadi di Kecamatan Bonegunu, Kabupaten Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara (Sultra), Maret lalu.
Orang tua kandung korban, DA, kepada Telisik.id menceritakan, sejak kejadian itu, ia telah melapor ke pihak Kepolisian Sektor (Polsek), Minggu (27/3/2022). Dan berharap keadilan atas perlakuan yang menimpa anak kandungnya.
Namun menurut DA, setelah beberapa waktu, di Polsek tidak ada penyelesaian atas kasus tersebut.
"Bagaimana ini," keluhnya, Jumat (22/4/2022).
