Penahanan Terduga Pelaku Pencabulan di Butur Ditangguhkan, Ini Kata Polisi
Aris, telisik indonesia
Sabtu, 23 April 2022
0 dilihat
Polres Buton Utara. Foto: Ist
" Terduga pelaku tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur, ditangguhkan penahanannya "
BUTON UTARA, TELISIK.ID - Terduga pelaku tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur, ditangguhkan penahanannya.
Diketahui, pelaku juga masih di bawah umur. Peristiwa dugaan pencabulan tersebut terjadi di Kecamatan Bonegunu, Kabupaten Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara (Sultra), Maret lalu.
Orang tua kandung korban, DA, kepada Telisik.id menceritakan, sejak kejadian itu, ia telah melapor ke pihak Kepolisian Sektor (Polsek), Minggu (27/3/2022). Dan berharap keadilan atas perlakuan yang menimpa anak kandungnya.
Namun menurut DA, setelah beberapa waktu, di Polsek tidak ada penyelesaian atas kasus tersebut.
"Bagaimana ini," keluhnya, Jumat (22/4/2022).
Seminggu kemudian setelah melapor di Polsek, ia mengajukan laporan dugaan pencabulan itu ke Kepolisian Resor (Polres) Butur. Maksud DA supaya ada tindakan dari pihak kepolisian terhadap pelaku.
Namun yang menjadi pertanyaan DA, pelaku telah dikembalikan ke kampungnya dan penahannya ditangguhkan. Kata DA, alasan dari kepolisian dalam hal ini penyidik Polres, karena pelaku masih di bawah umur dan harus mengikuti ulangan di sekolahnya.
"Ini jadi kebingungan saya, padahal ini kasus cabul. Biar kita sudah ini (berbuat cabul) bisa kita ikuti ulangan," ujar DA heran.
Baca Juga: Hendak Jual Babi, Istri di Kupang Malah Dipukul Suami
Hingga DA meminta pada anggota Polres, kalau memang pelaku ditangguhkan penahanamnya, agar pelaku jangan terlalu menampakkan diri.
"Masalahnya kita ini pihak korban, mungkin saya ini bisa tahan emosiku, tapi siapa tahu ada keluarga lain yang tidak senang dengan tindakan ini," ujarnya.
Atas perbuatan yang menimpa anak kadungnya itu, DA berharap keadilan yang seadil-adilnya. Makanya ia melimpahkan kasus itu kepada pihak berwajib dalam hal ini kepolisian, agar pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku.
Ia mangatakan, tidak ingin kasus yang menimpa anaknya terjadi pada orang lain. Apalagi pelaku dugaan cabul itu bisa ditangguhkan penahanannya.
"Ini termasuk satu contoh ini, berarti perbuatan-perbuatan seperti ini (pencabulan) bisa ada penangguhannya," imbuhnya.
Baca Juga: Polda Sumut Ambil Alih Kasus Prajurit TNI Dibacok di Terminal
Saat dikonfirmasi, Kepala Satuan Resere Kriminal Polres Butur, AKP Laode Sumarno membenarkan adanya laporan warga soal dugaan kasus pencabulan tersebut.
Sumarno mengatakan, kasusnya sudah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Muna. Ia menjelaskan, pelaku ditangguhkan penahanannya karena pelaku juga masih di bawah umur dan pelaku masih sekolah, tetapi bukan berarti kasusnya tidak dilanjutkan.
"Tinggal menunggu lengkap, baru kita kirim orangnya ke sana (kejaksaan)," kata Sumarno, dihubungi melalui telepon. (B)
Reporter: Aris
Editor: Haerani Hambali