Sidang Putusan SK Pansus Busel Digelar 14 Desember

Deni Djohan, telisik indonesia
Selasa, 01 Desember 2020
0 dilihat
Sidang Putusan SK Pansus Busel Digelar 14 Desember
Kuasa hukum DPRD Busel, Bosman. Foto: Ist.

" Iya, hari ini baru selesai kesimpulan, lalu ditunda 2 minggu untuk putusan. Artinya, tanggal 14 Desember mendatang sidang putusannya. "

BUTON SELATAN, TELISIK.ID - Sidang gugatan penerbitan SK DPRD Buton Selatan (Busel) nomor 3 tahun 2020 di pengadilan tata usaha negara (PTUN) Kendari, terus berlanjut.

Sidang gugatan tersebut terkait pembentukan panitia khusus (pansus) soal dugaan penggunaan ijazah palsu milik Bupati Busel, La Ode Arusani.

Kuasa Hukum DPRD Busel, Bosman mengungkapkan, sidang kesimpulan baru saja selesai beberapa hari lalu. Oleh majelis hakim, putusan sidang tersebut akan dilaksanakan dua minggu sejak sidang kesimpulan digelar.

"Iya, hari ini baru selesai kesimpulan, lalu ditunda 2 minggu untuk putusan. Artinya, tanggal 14 Desember mendatang sidang putusannya," beber Bosman saat dikonfirmasi belum lama ini.

Seperti yang dikatakan sebelumnya, pengadilan PTUN tidak menilai jika pengadilan tidak berhak mengadili gugatan tersebut mengingat pembentukan pansus hak angket dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD bukan pelaksanaan fungsi pemerintahan.

Baca juga: Polisi Olah TKP Keracunan Makanan di Buton

Sehingga para penggugat yang diketahui adalah bupati Arusani dan anggota DPRD Busel sendiri, Dodi Hasri tak punya kepentingan mengajukan gugatan.

"Sebab pansus yang dibentuk tidak berwenang memberhentikan Bupati, terus untuk para penggugat kepentingannya sudah tersalurkan melalui fraksinya yakni F-PDIP yang pada paripurna 23 Juni telah menyatakan persetujuannya atas usul hak angket," nilainya.

Selain itu, ia melanjutkan, objek sengketa keputusan pembentukan pansus hak angket telah berakhir pada 9 September 2020 lalu. Sehingga gugatan atas keputusan tersebut telah kehilangan objek atau tidak ada lagu yang perlu digugat.

"Berdasarkan alasan tersebut, kami meminta pada Majelis Hakim untuk menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima," pintanya. (B)

Reporter: Deni Djohan

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Baca Juga