Ini Kronologi 3 Anggota TNI Tabrak dan Buang Mayat Dua Sejoli ke Kali

Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Sabtu, 25 Desember 2021
0 dilihat
Ini Kronologi 3 Anggota TNI Tabrak dan Buang Mayat Dua Sejoli ke Kali
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A. Chaniago memperlihatkan barang bukti kasus tabrak lari di Nagreg, Kabupaten Bandung, hingga menewaskan dua sejoli, Handi Saputra dan Salsabila. Foto: Repro Deskjabar.com

" Tiga oknum TNI AD tengah menjalani proses hukum akibat diduga terlibat dalam kasus tabrakan di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat yang menewaskan dua sejoli "

BANDUNG, TELISIK.ID - Tiga oknum TNI Angkatan Darat tengah menjalani proses hukum akibat diduga terlibat dalam kasus tabrakan di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat yang menewaskan dua sejoli.

Dilansir dari Cnnindoneisa.com, kasus tabrak lari yang menewaskan sejoli, Handi Saputra (16) dan Salsabila (14) itu sontak menjadi sorotan publik.

Berdasarkan hasil forensik dari polisi yang diungkapkan oleh Kabid Dokkes Polda Jateng, Kombes Pol dr Sumy Hastry Purwanti, Handi saat dibuang ke Kali Serayu masih dalam keadaan hidup.

Dari video di media sosial WhatsApp terlihat sebuah minibus Isuzu Panther warna hitam doff dan kaca hitam dengan plat B yang diduga menabrak motor yang sedang dikendarai oleh Handi.

Terlihat dua orang yang tergeletak di pinggir jalan itu pun diangkut ke dalam mobil hitam tersebut oleh para pria dari dalam mobil.

Saksi mata menuturkan bahwa ia dilarang untuk  ikut naik mobil menemani korban, mereka menolaknya dan mengatakan akan membawanya ke rumah sakit.

Baca Juga: Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Pinggir Jalan, Diduga Korban Tabrak Lari

Handi dan Salsa dibawa mobil hitam tersebut menuju arah Limbangan.

Saksi di sekitar tempat kejadian sempat memfoto wajah orang-orang tersebut beserta mobil yang mereka gunakan untuk membawa Handi dan Salsa.

Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa menjelaskan, Polresta Bandung telah melimpahkan penyidikan dugaan keterlibatan tiga anggota TNI AD tersebut.

"Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk melakukan proses hukum," kata Prantara dalam keterangan tertulisnya dilansir Tempo.co, Sabtu (25/12/2021).

Tiga oknum anggota TNI AD itu, yakni Kolonel Inf P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ad. Ketiganya menjalani penyidikan di tempat yang berbeda.

Baca Juga: Aniaya dan Cekik Ibu Kandung, Pria Ini Dipolisikan

Kolonel Infanteri P (Korem Gorontalo, Kodam Merdeka) tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado. Kopral Dua DA (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro) tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang; dan Kopral Dua Ad (Kodim Demak, Kodam Diponegoro) tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Prantara menyebutkan, ketiga oknum TNI AD itu melanggar UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) dan Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).

Selain itu, KUHP Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).

Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut. (C)

Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga