Sudah Vaksin, 17 CJH Asal Mubar Batal Berangkat Tahun Ini

Laode Pialo, telisik indonesia
Rabu, 09 Juni 2021
0 dilihat
Sudah Vaksin, 17 CJH Asal Mubar Batal Berangkat Tahun Ini
Sejumlah calon jemaah haji asal Indonesia. Foto: Repro google.com

" 17 calon jemaah haji (CHJ) asal Kabupaten Muna Barat (Mubar) batal melaksanakan ibadah haji tahun ini "

MUNA BARAT, TELISIK.ID - Sebanyak 17 calon jemaah haji (CHJ) asal Kabupaten Muna Barat (Mubar) batal melaksanakan ibadah haji tahun ini.

Pembatalan pelaksanaan ibadah haji tersebut akibat surat keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 660 tahun 2021 tentang pembatalan keberangkatan jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriyah atau 2021 masehi.

Kepala Kementrian Agama Kabupaten Mubar, H. Adnan Saufi mengatakan, pembatalan ibadah haji tahun ini berlaku secara nasional. Ini terjadi karena Arab Saudi belum mengeluarkan kuota Haji di Indonesia.

"Selain karena belum ada kuota dari Arab Saudi, pembatalan ibadah haji tahun ini untuk keselamatan jamaah saja. Karena kalau diberangkatkan mereka lebih banyak di hotel dan melakukan karantina berkali-kali," jelasnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (9/6/2021).

Baca Juga: Batal Berangkat, 32 CJH Asal Buteng Kembali Harus Ikhlas Menunda ke Tanah Suci Tahun Ini

Khusus di kabupaten Mubar, kata Adnan, CJH yang siap melaksanakan ibadah haji di Arab Saudi sebanyak 17 orang. Mereka  telah membayar pelunasan biaya haji untuk tahun 2021 ini. Namun karena ada pembatalan, maka menunggu pemberian kuota haji tahun depan.

"Hanya beberapa negara yang bisa melakukan haji tahun ini, kalau saya tidak salah hanya 10 negara. Termasuk Indonesia tidak dibolehkan karena pandemi COVID-19 masih melanda," terangnya.

Adnan juga menyampaikan, sebelum ada informasi pembatalan 17 CJH asal Mubar telah melakukan persiapan, baik administrasi maupun pemeriksaan kesehatan, sekaligus pemberian vaksinasi.

"Sebenarnya mereka sudah siap berangkat, semua jemaah sudah melengkapi syarat termasuk vaksinasi," tuturnya.

Baca Juga: Pemkab Buteng Raih Opini WTP Empat Tahun Berturut-turut

Saat ini Kemenag Mubar sementara memproses pengambilan setoran pelunasan biaya haji sebesar Rp 19 juta lebih bagi 17 CJH yang gagal melakukan ibadah haji.

Sementara uang pendaftaran sebesar Rp 25 juta tidak bisa diambil karena jika itu diambil maka dicoret dari daftar jamaah haji.

"Ini yang kita proses sekarang. Kita lagi menunggu calon jamaah haji yang akan melakukan pengambilan uang pelunasan, tapi setelah kita sampaikan hal itu mereka tidak akan mengambil karena sudah diniatkan," terang Adnan Saufi. (B)

Reporter: Laode Pialo

Editor: Fitrah Nugraha

Baca Juga