Pendaftaran Banpres Rp 2,4 Juta untuk UMKM Diperpanjang

Sumarlin, telisik indonesia
Selasa, 20 Oktober 2020
0 dilihat
Pendaftaran Banpres Rp 2,4 Juta untuk UMKM Diperpanjang
Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kota Kendari sedang mendata pelaku UMKM yang datang mendaftar untuk menjadi penerima Banpres. Foto: Sumarlin/Telisik.

" Mulai hari ini kita buka lagi, tadi sudah ada sekitar 100 lebih yang mendaftar. "

KENDARI, TELISIK. ID - Kabar baik bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) khususnya di Kota Kendari, karena bantuan presiden (Banpres) sebesar Rp 2,4 juta, pendaftarannya diperpanjang hingga tanggal 23 Oktober 2020.

Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kota Kendari Muhammad Saiful menjelaskan, perpanjangan waktu pendaftaran penerima bantuan presiden, berdasarkan surat yang mereka terima dari Dinas Koperasi Sultra.

Pada pendataan tahap awal, Dinas Perdagangan Kota Kendari sudah mengirimkan data sebanyak 4.300 UMKM Kota Kendari pada Dinas Koperasi dan UKM Sultra, namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut karena adanya perpanjangan pendaftaran.

"Mulai hari ini kita buka lagi, tadi sudah ada sekitar 100 lebih yang mendaftar," ungkapnya, Selasa (20/10/2020).

Baca juga: Sulkarnain Pantau Persiapan Kedatangan Presiden di Jembatan Teluk Kendari

Data tahap awal yang disampaikan Dinas Perdagangan lanjut Saiful, merupakan data bantuan yang pernah diberikan Pemkot terhadap UMKM terdampak COVID-19, termasuk data usulan yang disampaikan para lurah dan pelaku UMKM yang mendaftar sendiri.

Data pelaku UMKM yang diusulkan ini didominasi pedagang pasar yang sangat merasakan dampak COVID-19.

Adapun syarat yang harus dilengkapi oleh pelaku UMKM yang akan mendaftar  pada program ini yaitu, mengisi formulir yang telah tersedia, menyiapkan kartu keluarga, nomor rekening dan NPWP serta alamat usaha (by name by address).

Setelah semua data terkumpul, selanjutnya Dinas Perdagangan akan menyerahkan ke Dinas Koperasi dan UKM Sultra, untuk selanjutnya diteliti (cleaning) dan diverifikasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Sultra. (B)

Reporter: Sumarlin

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Artikel Terkait
Baca Juga