Pendaftaran Bantuan Riset Indonesia Bangkit LPDP Kemenag Resmi Dibuka Oktober 2025, Begini Syaratnya

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Rabu, 08 Oktober 2025
0 dilihat
Pendaftaran Bantuan Riset Indonesia Bangkit LPDP Kemenag Resmi Dibuka Oktober 2025, Begini Syaratnya
Pendaftaran program riset kolaboratif LPDP-Kemenag MoRA The Air Fund resmi dibuka mulai 13 Oktober 2025. Foto: Repro Mahadalybalekambang.

" Program MoRA The Air Fund digagas untuk memperkuat kolaborasi riset antarperguruan tinggi, baik di dalam maupun luar negeri "

JAKARTA, TELISIK.ID - Pendaftaran program bantuan riset kolaboratif antara Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dan Kementerian Agama resmi dibuka mulai 13 Oktober 2025.

Program yang dikenal dengan nama MoRA The Air Fund ini menjadi salah satu inisiatif penting untuk mendorong kebangkitan riset di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK) seluruh Indonesia.

Program MoRA The Air Fund digagas untuk memperkuat kolaborasi riset antarperguruan tinggi, baik di dalam maupun luar negeri. Melalui dukungan dana besar dari LPDP, Kemenag berupaya memastikan agar penelitian di lingkungan akademik keagamaan tidak hanya berhenti pada publikasi, tetapi juga memiliki dampak nyata bagi masyarakat luas.

Kepala Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Sekretariat Jenderal Kemenag, Ruchman Basori, mengumumkan pembukaan pendaftaran itu dalam kegiatan Sosialisasi Program Penelitian Kolaboratif MoRA The Air Fund 2025 di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Dalam acara tersebut, hadir pula Ketua Tim Kerja Kerja Sama Kelembagaan dan Riset, Hendro Dwi Antoro, serta Wakil Rektor I UIN Sunan Kalijaga, Muchammad Shodiq, bersama jajaran dekan, ketua lembaga, dan para dosen dari berbagai fakultas.

Ruchman menyebutkan bahwa sejak 2024, LPDP telah memberikan amanah Rp 50 miliar per tahun kepada Kemenag untuk mendukung riset kolaboratif. Dana tersebut disalurkan melalui program Riset Indonesia Bangkit – MoRA The Air Fund, yang juga sudah dijadwalkan berlanjut hingga tahun 2026.

Menurut Ruchman, dana riset ini diharapkan dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh para dosen PTKIN agar hasil penelitian yang dilakukan benar-benar produktif, berdampak, dan solutif terhadap persoalan bangsa.

“Riset berdampak sangat penting agar kehadiran periset PTKIN dirasakan oleh masyarakat dan juga menjadi penyelesai masalah-masalah kebangsaan dan kemasyarakatan,” jelas Ruchman, sebagaimana dikutip dari situs resmi Kemenag, Rabu (8/10/2025).

Baca Juga: Hasil Seleksi Bakat LPDP 2025 Batch 2 Resmi Diumumkan, Ini Akses Link dan Tahapannya

Ia menambahkan bahwa dengan adanya dukungan dana yang besar, para peneliti di perguruan tinggi keagamaan diharapkan tidak hanya fokus pada aspek akademik, tetapi juga menjadikan riset sebagai sarana pengabdian dan kontribusi nyata terhadap pembangunan sosial, ekonomi, dan spiritual bangsa.

Empat Fokus Riset MoRA The Air Fund

Program MoRA The Air Fund tahun 2025 menitikberatkan pada empat fokus utama penelitian. Masing-masing bidang memiliki plafon anggaran tersendiri yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kompleksitas riset.

Berikut rinciannya:

1. Bidang Sosial Humaniora, Ekonomi, dan Lingkungan, dengan alokasi dana maksimal Rp 500 juta per proposal.

2. Bidang Kebijakan Agama dan Keagamaan, juga dengan plafon anggaran maksimal Rp 500 juta.

3. Bidang Sains dan Teknologi, dengan dukungan dana maksimal Rp 2 miliar untuk riset berkapasitas besar.

4. Kolaborasi Internasional, yang mendorong kerja sama dengan perguruan tinggi luar negeri dalam peringkat 500 besar dunia versi QS World University Rankings.

Dengan empat fokus ini, LPDP dan Kemenag berharap akan muncul riset-riset lintas disiplin yang tidak hanya memperkaya pengetahuan akademik, tetapi juga menjawab tantangan-tantangan aktual dalam masyarakat.

Syarat dan Ketentuan Pendaftaran MoRA The Air Fund 2025

Dalam kesempatan yang sama, Ruchman juga memaparkan secara rinci syarat bagi Periset Utama dari kalangan dosen PTKIN maupun Fakultas Agama Islam di PTU binaan Kemenag.

Adapun syarat-syaratnya meliputi:

Bagi Dosen PTK atau FAI pada PTU:

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Berasal dari Perguruan Tinggi Keagamaan atau Fakultas Agama Islam pada Perguruan Tinggi Umum di bawah binaan Kemenag;

3. Memiliki rekam jejak akademik yang baik;

4. Memiliki kualifikasi akademik Doktor (S3) dengan jabatan fungsional minimal Lektor;

5. Memiliki Sinta Score Overall minimal 100;

6. Diutamakan berkolaborasi dengan periset dari perguruan tinggi dalam atau luar negeri yang masuk peringkat 500 dunia QS WUR;

Baca Juga: Penerima Beasiswa LPDP 2025-2026 Dipangkas, Ini Alasannya

7. Setiap periset utama maupun anggota hanya diperbolehkan mengusulkan satu proposal riset.

Bagi Dosen Ma’had Aly:

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Memiliki rekam jejak akademik baik;

3. Memiliki kualifikasi akademik minimal Magister (S2);

4. Melampirkan Surat Keputusan Pengangkatan Dosen dari Mudir Ma’had Aly;

5. Mendapatkan rekomendasi dari Mudir Ma’had Aly;

6. Memiliki karya akademik berbahasa Arab sesuai takhassus keilmuan Ma’had Aly. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga