BPK Tak Bisa Hitung Kerugian Negara dari Kasus Tambang Nikel di Konawe Utara, Begini Penjelasannya

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Senin, 05 Januari 2026
0 dilihat
BPK Tak Bisa Hitung Kerugian Negara dari Kasus Tambang Nikel di Konawe Utara, Begini Penjelasannya
Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Konawe Utara, menjadi tempat penambangan ore nikel. Foto: Repro Kamarudin/Mongabay Indonesia

" BPK menyatakan tidak dapat menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan nikel di Kabupaten Konawe Utara periode 2007 hingga 2014 "

JAKARTA, TELISIK.ID - Ketidakmampuan Badan Pemeriksa keuangan (BPK) menghitung kerugian negara dalam perkara tambang nikel Konawe Utara menjadi dasar hukum KPK menghentikan penyidikan kasus yang menjerat Aswad Sulaiman.

BPK menyatakan tidak dapat menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan nikel di Kabupaten Konawe Utara periode 2007 hingga 2014.

Kondisi tersebut berdampak langsung pada keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi menghentikan penyidikan perkara yang melibatkan mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman.

KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan terhadap perkara tersebut pada 17 Desember 2024. Penghentian penyidikan dilakukan setelah penyidik menilai unsur kerugian negara tidak dapat dibuktikan secara hukum berdasarkan hasil audit lembaga negara yang berwenang.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa perkara tersebut sebelumnya disangkakan menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Namun, kedua pasal tersebut mensyaratkan adanya kerugian keuangan negara yang nyata dan dapat dihitung.

“SP3 tersebut didasari sangkaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor yang tidak cukup bukti karena berdasarkan surat dari BPK sebagai auditor negara, kerugian negaranya tidak bisa dihitung,” kata Budi melalui keterangannya di Jakarta, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Senin (5/1/2026).

Baca Juga: Aturan Baru Pengelolaan Tambang Logam Tanah Jarang Resmi Terbit, Berikut Ketentuan Teknisnya

Dalam surat yang disampaikan kepada KPK, BPK menjelaskan bahwa objek tambang yang belum dikelola tidak tercatat sebagai keuangan negara atau keuangan daerah. Selain itu, hasil tambang yang dikelola oleh perusahaan swasta tidak masuk dalam lingkup pengelolaan keuangan negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Maka, jika terjadi penyimpangan dalam proses pemberian IUP atas hasil tambang tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor,” ujar Budi merujuk pada penjelasan BPK.

Ia menambahkan, karena tidak masuk kategori keuangan negara, BPK tidak memiliki dasar untuk melakukan penghitungan kerugian negara atas hasil tambang yang diperoleh perusahaan swasta. Hal inilah yang kemudian memengaruhi kelanjutan proses hukum perkara tersebut.

Budi juga menyampaikan bahwa sejak perkara bergulir pada 2017, penyidik KPK telah melakukan berbagai upaya pembuktian. Selain pasal kerugian negara, penyidik sempat mengenakan sangkaan pasal suap. Namun, sangkaan tersebut dinyatakan telah daluwarsa.

“Sehingga setelah melalui serangkaian proses ekspose pada 2024, perkara ini diputuskan untuk dihentikan dengan menerbitkan SP3. Penerbitan SP3 ini sudah melalui upaya optimal dalam penyidikan yang panjang,” ucap Budi.

Baca Juga: Massa Desak Kejati Sultra Periksa Oknum Pengacara dan Ketua Kadin Kolaka Utara di Pusaran Korupsi Tambang

Kasus ini bermula pada Oktober 2017 ketika KPK menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka dugaan korupsi pemberian izin pertambangan nikel di Konawe Utara. Ia diduga menyalahgunakan kewenangan dalam penerbitan izin usaha pertambangan kepada sejumlah perusahaan serta menerima suap.

Aswad disebut mencabut izin PT Antam secara sepihak di Kecamatan Langgikima dan Molawe, lalu menerbitkan puluhan surat keputusan kuasa pertambangan eksplorasi kepada sejumlah perusahaan lain.

Dalam perkara tersebut, KPK sebelumnya menyebut adanya indikasi kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,7 triliun serta dugaan penerimaan suap sebesar Rp13 miliar.

Sejumlah saksi telah diperiksa dalam proses penyidikan, termasuk pejabat kementerian dan pimpinan instansi terkait. Namun, dengan tidak terpenuhinya unsur kerugian negara, perkara tersebut akhirnya dihentikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga