Oknum Pengacara di Konawe Tipu Klien dan Dilaporkan ke Polda Sultra
Gusti Kahar, telisik indonesia
Senin, 05 Januari 2026
0 dilihat
Kuasa hukum korban, Rasid Suka, (tengah), bersama dua kliennya saat membuat laporan ke Polda Sultra perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oknum pengacara berinisial SK, Senin (5/1/2026). Foto: Gusti Kahar/Telisik
" Oknum advokat atau pengacara berinisial SK di Kabupaten Konawe dilaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) oleh dua warga di Desa Andepali, Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe "

KENDARI, TELISIK.ID - Oknum advokat atau pengacara berinisial SK di Kabupaten Konawe dilaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) oleh dua warga di Desa Andepali, Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe, pada Senin (5/1/2026).
SK dilaporkan oleh warga yang juga kliennya terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana hasil transaksi perdamaian sengketa tanah bernilai Rp 750 juta.
Informasi lain yang dihimpun telisik.id, SK diketahui merupakan pengacara asal Kabupaten Konawe dan juga menjabat sebagai pimpinan salah satu organisasi profesi advokat di daerah tersebut.
Kuasa hukum korban, Rasid Suka, mengatakan laporan dibuat karena kliennya menilai terdapat perbuatan melawan hukum yang dilakukan terlapor dalam menjalankan profesinya sebagai pengacara.
Baca Juga: BNNP Sultra Ringkus 17 Orang dari 14 Kasus Narkotika dan Amankan Ganja hingga Opium
“Klien kami mempercayakan sepenuhnya pengurusan perkara kepada terlapor. Namun dalam perjalanannya, diduga terjadi penguasaan dan penggunaan dana yang tidak sesuai dengan kesepakatan,” ungkap Rasid kepada telisik.id.
Ia menjelaskan, dugaan tersebut bermula saat SK sebelumnya bertindak sebagai kuasa hukum korban dalam perkara sengketa tanah melawan PT Obsidian Stainless Steel (PT OSS).
Pada awal kerja sama, disepakati pembagian hasil sebesar 60 persen untuk korban dan 40 persen sebagai success fee untuk SK.
Namun, dalam perjalanannya, kesepakatan itu berubah menjadi 50 persen untuk korban dan 50 persen untuk SK, dan perubahan tersebut tidak dipermasalahkan oleh korban.
“Perubahan pembagian itu diterima klien kami sebagai bentuk itikad baik. Persoalan muncul setelah transaksi berjalan dan diduga tidak transparan,” jelas Rasid.
Dalam proses mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Unaaha, pada Agustus 2025, korban yang diwakili SK menyepakati perdamaian dengan PT OSS dengan harga tanah sebesar Rp 120 ribu per meter persegi untuk luas lahan 30.000 meter persegi, sehingga nilai transaksi mencapai Rp 3,6 miliar.
Dari nilai tersebut, terlapor menyampaikan kepada korban adanya kewajiban pajak sebesar Rp 600 juta yang harus dibayarkan kepada Pemerintah Kabupaten Konawe sebelum dilakukan pembagian hasil.
Namun, menurut Rasid, besaran pajak tersebut dinilai tidak rasional dan tidak pernah dibuktikan secara administratif.
“Klien kami tidak pernah menerima bukti pembayaran pajak sebagaimana yang disampaikan terlapor,” katanya.
Setelah dikurangi pajak versi terlapor, sisa dana senilai Rp 3 miliar kemudian dibagi masing-masing Rp 1,5 miliar untuk korban dan terlapor. Meski demikian, masing-masing korban kembali mengalami pemotongan sebesar Rp 75 juta tanpa dasar kesepakatan yang jelas.
“Pemotongan lanjutan ini tidak pernah disepakati dan tidak disertai penjelasan tertulis,” tegas Rasid.
Karena tidak memperoleh kejelasan, korban kemudian melakukan pengecekan langsung ke Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Konawe pada 29 Desember 2025.
Dari hasil pengecekan diketahui bahwa pajak yang seharusnya dibayarkan hanya sebesar Rp 90 juta dan hingga kini belum dibayarkan.
Baca Juga: Komplotan Pemalsuan Ratusan STNK Ditangkap Buser 77 Polresta Kendari
“Ini tidak hanya merugikan klien kami, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan daerah,” tegas Rasid.
Atas dasar itu, korban melaporkan kasus tersebut ke Polda Sultra dan berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan secara profesional.
“Kami akan mengawal proses hukum ini hingga tuntas,” pungkas Rasid.
Berdasarkan surat tanda bukti laporan (STBL) yang diterima telisik.id, laporan tersebut telah diterima dan ditandatangani oleh Aipda Muammar Rajiv.
Hingga berita ini diterbitkan, telisik.id masih berupaya menghubungi pihak terlapor untuk memperoleh klarifikasi. (C)
Penulis: Gusti Kahar
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS