Satu Lagi, Pelaku Pembunuhan di Muna Diringkus Polisi

Sunaryo, telisik indonesia
Selasa, 25 Mei 2021
0 dilihat
Satu Lagi, Pelaku Pembunuhan di Muna Diringkus Polisi
HS, pelaku pembunuhan yang diamankan polisi. Foto: Ist.

" Pelaku HS setelah kejadian melarikan diri dan bersembunyi di rumah warga Masalili. "

MUNA, TELISIK.ID - Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Muna bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap HS, pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia.

Korban, KS, adalah warga Kelurahan Watonea, Kecamatan Katobu meninggal dunia, serta dua korban lainnya yakni BD dan BS mengalami luka serius. Penganiayaan terjadi di sebuah lontang (tempat penjualan minuman keras) di Kecamatan Kontunaga, Sabtu (22/5/2021).

Polisi meringkus HS di tempat persembunyiannya di salah satu rumah warga Desa Masalili, Kecamatan Kontunaga, Senin dini hari (24/5/2021) sekira pukul 01.15 Wita.

"Pelaku HS setelah kejadian melarikan diri dan bersembunyi di rumah warga Masalili," kata Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho melalui Kasat Reskrim, Iptu Hamka, Selasa (25/5/2021).

HS melakukan penganiayaan itu bersama ayahnya, HD yang lebih dulu ditangkap usai kejadian. Motif keduanya melakukan perbuatan itu akibat salah paham usai menenggak minuman keras (miras) tradisional jenis kameko di lontang milik Wa Gohia di Kontunaga.

Para pelaku menganiaya ketiga korban menggunakan senjata tajam. KS meninggal akibat luka tusukan di bawah ketiak kiri, BD mengalami luka tusuk di bagian perut sebelah kiri, membuat ususnya terburai dan BS luka robek pada lengan sebelah kiri.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Pemilik Kelapa di Kupang Terancam 15 Tahun Bui

Baca juga: Gegara Curi HP, Pria di Butur Terancam 5 Tahun Penjara

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ayah dan anak itu dijerat pasal 338 KUHP subs pasal 351 ayat (3) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP dan pasal 354 KUHP subs pasal 351 ayat (2) KUHP lebih subs pasal 351 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, atau pasal 2 ayat (1) Undang-Undang darurat Republik Indonesia (RI) nomor 12 tahun 1951 tentang sajam.

"Kita kenakan pasal berlapis. Untuk pembunuhan ancaman hukumannya 15 tahun penjara, penganiayaan berat 8 tahun dan kepemilikan sajam 10 tahun," ungkapnya.

Kronologis peristiwa berdarah itu bermula pada Sabtu (22/5/2021) sekitar pukul 10.30 Wita. Kala itu, pelaku HD menuju lontang milik Wa Gohia di Kecamatan Kontunaga untuk minum kameko. HD minum miras ditemani suami pemilik lontang. Lalu sekitar pukul 15.30 Wita, turun ke Raha untuk memanggil rekannya bernama Aldi.

HD kemudian mengajak Aldi kembali ke lontang untuk minum. Setibanya di sana, ternyata sudah ada enam orang yang sementara duduk melingkar dengan memutar gelas kameko. HD dan Aldi lantas bergabung sambil memesan kameko.

Saat minum kameko, Aldi terlibat salah paham dengan salah satu warga yang ikut minum. HD kemudian berusaha mendamaikan. Setelah itu, HD ditegur oleh salah seorang anggota Provost Kodim 1416 Muna, Sertu Agus Salim. Keduanya lalu terlibat cekcok mulut. HD langsung mengajak Aldi untuk pulang ke rumahnya di Watoputeh.

Tiba di rumahnya, HD menyuruh anaknya HS untuk pergi mengambil parang di rumah kosnya di Lampogu. Setelah ada parang, HD bersama HS sekitar pukul 17.30 Wita menuju rumah Wa Gohia untuk menemui Sertu Agus Salim.

Dari kejauhan HD melihat Agus Salim dan beberapa orang masih berada di rumah Wa Gohia. Tanpa panjang lebar, HD lalu mengayunkan parangnya ke arah Agus Salim. HS lalu menusuk KS dan menebas BD dan BS. Usai melakukan penganiyaan itu, keduanya langsung melarikan diri. Ketiga korban langsung dilarikan ke RS Raha. KB meninggal dunia. BD harus dirujuk ke RS Bahteramas Kendari, karena menderita cukup parah. Ususnya terburai. Sementara BS hanya dirawat jalan. (B)

Reporter: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Baca Juga