Mahasiswi Korban Pelecehan Seksual Trauma, Tak Ingin Kuliah Lagi di UHO

La Ode Muh Martoton, telisik indonesia
Sabtu, 06 Agustus 2022
0 dilihat
Mahasiswi Korban Pelecehan Seksual Trauma, Tak Ingin Kuliah Lagi di UHO
Paman korban, Mashur, memberikan keterangan jika korban berniat untuk tidak melanjutkan studinya di UHO, karena merasa malu bertemu dengan teman-temanya di kampus. Foto: Ist.

" Mahasiswi Pendidikan Sejarah, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari bernisial R, diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh oknum dosennya ingin memutuskan untuk tidak melanjutkan kuliahnya di UHO "

KENDARI, TILISIK.ID - Mahasiswi Pendidikan Sejarah, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari bernisial R, diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh oknum dosennya ingin memutuskan untuk tidak melanjutkan kuliahnya di UHO.

Hal itu disampaikan paman korban Mashur, alasan korban memutuskan untuk tidak melanjutkan studinya karena merasa malu bertemu dengan rekan-rekannya di kampus.

“Korban ini selalu menyampaikan sama keluarga mau pindah kampus, tapi kami memberinya penguatan terus untuk tetap kuliah saja di UHO,” ucapnya, Sabtu (6/8/2022).

Ia mengaku terpukul dengan kejadian itu. Apalagi setelah pihak universitas belum memberikan sanksi kepada Prof B. Padahal, ia sangat berharap pada kemenakannya bisa kuliah di UHO.

Namun saat ini kondisi korban R itu memprihatinkan. Ia sedang trauma dan tidak masuk kuliah.

"Coba bayangkan, keluarga mana yang tidak hancur. Melihat mental dan kondisi kemenakan kami dilecehkan oleh oknum dosen itu," ungkapnya.

Lebih lanjut Mashur mengatakan, semenjak berkonsultasi dengan psikolog dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kota Kendari, kondisi mental korban mengalami perubahan membaik.

“Sekarang ini kemenakan saya mulai rajin kalau diajak bicara. Sebelumnya dia itu malas sekali bicara biar sama kita keluarganya,” ujarnya.

Baca Juga: Sumur Tua Lauru Bombana Direkomendasi jadi Objek Cagar Budaya

Sementara DKKED UHO sudah menyatakan Prof B melanggar kode etik, namun sampai saat ini belum diberikan sanksi tegas terhadap pelaku.

Diketahui, status hukum dugaan pelecehan seksual oleh Prof B dinaikan ke tahap penyidikan, setelah satuan reserse dan kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari melakukan gelar perkara.

Baca Juga: Jelang HUT RI Ke-77, Infrastruktur Rusak di Muna Barat Mulai Ditangani

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, dalam gelar perkara tersebut pihaknya menemukan adanya unsur tindak pidana, didukung dengan alat bukti yang cukup serta keterangan para saksi yang telah dimintai keterangannya.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, alat bukti dan UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), kami menemukan alat bukti dan hasil gelar perkara terkait kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ungkapnya. (B)

Penulis: La Ode Muh Martoton

Editor: Kardin

Baca Juga