Tak Tahu Soal Uang yang Disebut Terduga Pelaku Perusakan Kantor Bupati, Kabag ULP Mengaku Sering Diancam
Sunaryo, telisik indonesia
Rabu, 01 September 2021
0 dilihat
Kapolsek Katobu, IPTU LM Arwan bersama anggotanya. Foto: Sunaryo/Telisik
" Sahrun mengaku tidak punya masalah dengan pelaku. Apalagi, persoalan uang yang disebut-sebut sebesar Rp 50 juta, sama sekali tidak diketahuinya "
MUNA, TELISIK.ID - Kasus perusakan kaca ruangan Bagian Pemerintahan, Sumber Daya Alam dan Unit Layanan Pengadaan (ULP) di kantor Bupati Muna dan pengancaman terhadap Kabag ULP, Sahrun, terus bergulir di Polsek Katobu, Polres Muna. Terduga pelaku berinisial AMR saat ini telah diamankan.
Kabag ULP, Sahrun mengaku tidak punya masalah dengan pelaku. Apalagi, persoalan uang yang disebut-sebut sebesar Rp 50 juta, sama sekali tidak diketahuinya.
"Sama sekali saya tidak tahu persoalan uang itu sama siapa dia (pelaku) berikan," kata Sahrun, Rabu (1/9/2021).
Sahrun merasa bingung kenapa hingga dirinya yang selalu menjadi sasaran pengancaman yang dilakukan pelaku. Bukan saja di kantor, pelaku kerap mendatangi rumahnya juga.
"Di kantor dua kali dia (pelaku) datang sambil menendang pintu. Kemudian, di rumah ketika saya tidak ada, selalu marah-marah sama anak-anak. Terakhir, kemarin (Selasa) mengancam saya dalam kondisi mabuk di rumah sementara pelepasan 100 hari ibuku," terangnya.
Baca Juga: Menyamar Sebagai Pembeli, Polda Sumut Gagalkan Peredaran 10 Kg Sabu
Baca Juga: Kendari Dua Pekan Lagi Zero COVID-19, Asalkan...
Sementara itu, Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho melalui Kapolsek Katobu, IPTU LM Arwan menerangkan, kasus perusakan dan pengancaman tersebut masih terus didalami. Pelaku dan sejumlah saksi telah diperiksa. Untuk kasus perusakan kantor, pelaku dijerat dengan pasal 406 ayat 1 dengan ancaman 2,8 tahun penjara. Sedangkan pengancaman pelaku jerat pasal 335 ayat 1 dengan ancaman 1 tahun.
Pelaku, AMR melakukan perusakan kaca ruangan Bagian Pemerintahan, Sumber Daya Alam dan ULP, pada Jumat (21/8/2021). AMR kemudian melakukan pengancaman pada Kabag ULP, Sahrun akibat uangnya sebesar Rp 50 juta tak kunjung dikembalikan. Sayangnya, AMR tidak menjelaskan lebih jauh soal uang tersebut. (B)
Reporter: Sunaryo
Editor: Haerani Hambali