Jaksa Dalami Dugaan Korupsi di BPBD Butur
Sunaryo, telisik indonesia
Kamis, 08 Juli 2021
0 dilihat
Kasi Pidsus Kejari Muna, Sahrir. Foto: Sunaryo/Telisik
" Dalam penyelidikan, Jaksa menemukan ada indikasi pelanggaran dalam pengerjaan proyek tersebut. Dimana, pekerjaan diduga tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB) "
MUNA, TELISIK.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna mulai menggarap dugaan korupsi pembangunan cincin beton penahan ombak di Desa Wantulasi, Kecamatan Wakorumba Utara, Kabupaten Buton Utara (Butur).
Total anggaran proyek yang melekat pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Butur itu sebesar Rp 3 miliar yang bersumber dari APBN tahun 2020.
"Dugaan korupsinya, kami masih sementara dalami," kata Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus), Sahrir, Kamis (8/7/2021).
Dalam penyelidikan, Jaksa menemukan ada indikasi pelanggaran dalam pengerjaan proyek tersebut. Dimana, pekerjaan diduga tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB).
"Tidak sesuainya RAB itu diduga kuat menimbulkan kerugian keuangan negara," sebutnya.
Baca Juga: Polisi Tangkap Wanita Pencuri Emas di Lembata, Pelaku Mengaku Sering Mencuri
Baca Juga: Molor, Jadwal Konferensi Pers Penangkapan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie
Kini, penyidik tengah mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak terkait. Kemudian, mengagendakan pemeriksaan terhadap operator alat berat dan para pekerja (tukang).
"Sudah kita surati (operator dan tukang), mereka bersedia untuk memberikan keterangan," ujarnya.
Selain proyek pemecah ombak di Wantulasi, adapula kegiatan serupa di Desa Konde, Kecamatan Kambowa dan Desa Lanosangia dengan anggaran masing-masing sebesar Rp 2 miliar.
"Untuk kedua proyek itu, kami masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," tandasnya. (C)
Reporter: Sunaryo
Editor: Fitrah Nugraha