Penetapan Tersangka Perampas Kemerdekan Dinilai Janggal, Oknum Polisi Dilapor ke Propam Polda Sumatera Utara

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Jumat, 26 Mei 2023
0 dilihat
Penetapan Tersangka Perampas Kemerdekan Dinilai Janggal, Oknum Polisi Dilapor ke Propam Polda Sumatera Utara
Pelapor dan tim kuasa hukum usai membuat laporan ke Bidang Propam Polda Sumatera Utara di Medan. Foto: Dokumentasi tim pengacara

" Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, Iptu RG dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam), atas dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani perkara "

MEDAN, TELISIK.ID - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, Iptu RG dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam), atas dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani perkara.

Oknum penyidik itu dilaporkan oleh Sovia yang diketahui adalah istri dari Matius Tarigan yang telah ditetapkan tersangka oleh Iptu RG, atas dugaan melanggar tindak pidana merampas kemerdekaan seseorang berinisial AS.

Kuasa hukum dari Sovia, Suhandri Umar Tarigan mengaku, penetapan tersangka terhadap Matius itu tidak mendasar. Sebab, tidak ditemukan bukti adanya perampasan kemerdekaan yang dilakukan oleh Matius.

"Jadi, kejadian perampasan kemerdekaan itu tidak benar. Sehingga oknum penyidik itu  kami laporkan ke Propam Polda Sumatera Utara," kata Suhandri Umar Tarigan kepada awak media, Jumat (26/5/2023) petang.

Baca Juga: Dugaan Penggelapan Barang Bukti Sabu 12 Kg, Saksi Tak Nyaman Diperiksa Propam Polda Sumatera Utara

Laporan keluarga Matius Tarigan ini tertuang dengan nomor STPL/82/V/2023/Propam, Kamis 25 Mei 2023, kemarin.

"Jadi, saat itu Matius atau klien kami sedang bekerja di PT Limas untuk mengawasi dan menjaga alat berat yang digunakan untuk membersihkan lahan yang ada di Desa Durin Tonggal, Kecamatan Pancurbatu. Tiba-tiba didatangi oleh AS. Kejadian itu terjadi di tahun 2021," ucap Suhandri.

Tim kuasa hukum mengaku, saat alat berat bekerja, tiba-tiba datang AS bersama temannya dengan ribut sambil mencoba menghentikan laju alat berat. Melihat hal tersebut, Matius mengajak AS untuk melihat surat.

"Merasa bahwa belum adanya penyelesaian permasalahan di objek lahan tersebut, sehingga kelien kami datang untuk menenangkan korban sambil berkata Jangan kamu ribut pal, surat tanah ada," tambahnya.

Lalu, Matius merangkul bahu korban dan mengarahkan AS menuju ke mobil. lalu setelah sampai di mobil, AS pergi dengan tim surat. Sedangkan Matius kembali bekerja.

"Dikarenakan korban dengan tim surat sudah bertemu, Matius atau klien kami pun pergi sejauh 12 meter dari lokasi tersebut dan kembali bekerja mengawasi alat berat yang sedang bekerja. AS pergi bersama tim surat, mereka pergi ke J City. Tapi, AS malah mengaku disekap dan diculik. Jadi itu tidak benar," tuturnya.

Tim kuasa hukum mengaku, itu bukan penculikan dan penyekapan. Karena AS bukan dibawa ke tempat sepi, melainkan ke tempat keramaian yaitu J City Medan. Selain itu, temponya waktunya juga hanya 6 jam.

"Jika korban merasa diculik atau dirampas kemerdekaannya, bisa saja menjerit dan minta tolong saat berada di tempat keramaian dan jarak waktu juga belum 24 jam, melainkan baru sekitar 5 atau 6 jam," ucapnya.

Selain itu, pengaduan korban pada 25 Maret 2021. Namun penetapan status tersangka dan penahanan tersangka baru pada Mei 2023.

"Jadi setelah 2 tahun baru bisa dinaikkan statusnya jadi tersangka dan ditahan, itu kan sudah jelas tidak ada unsur pidananya, maka selama itu waktu untuk penetapannya jelas dan nyata secara fakta tidak ada unsur-unsur dari pasal 333 KUHP," sambungnya.

Mereka menduga kasus itu disimpulkan terlalu dipaksakan oleh oknum penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, untuk melakukan penahanan terhadap Matius Tarigan demi memuaskan hasrat korban

"Kami menduga penyidik bukanlah sebagai alat penegak hukum, melainkan alat pemuas akan hukum. Kami menduga penyidik tidak profesional dalam penanganan perkara ini, di mana penyidik tidak bisa menunjukkan dua alat bukti yang sah untuk melakukan penetapan status tersangka dan penahanan terhadap Matius. Unsur pidana tidak terpenuhi," tegasnya.

Baca Juga: Kecewa pada Penyidik Polres Binjai, Petani Minta Kapolda Sumatera Utara Copot Kasatreskrim

Mereka berharap agar pihak kepolisian dari Propam Polda Sumatera Utara untuk menindaklanjuti laporan itu dan menindak penyidiknya.

"Karena unsur tindak pidana tidak terpenuhi, kami minta agar Matius dibersihkan namanya. Kami minta penyidik di proses," terangnya.

Terpisah, Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sumatera Utara, AKBP Herwansyah Putra ketika dikonfirmasi, setiap masyarakat berhaj membuat laporan ke Propam Polda Sumatera Utara.

"Jika ada masyarakat yang membuat laporan ke Bidang Propam Polda Sumatera Utara, laporan itu pasti akan ditindaklanjuti. Cuma semuanya butuh proses. Mohon bersabar," terangnya. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga