Pengaktifan Sentra Gakkumdu Tunggu SK Bawaslu Sultra

Sunaryo, telisik indonesia
Kamis, 16 Juli 2020
0 dilihat
Pengaktifan Sentra Gakkumdu Tunggu SK Bawaslu Sultra
Komisioner Bawaslu Muna, Askar dan Ali Darman berkonsultasi dengan Kasat Reskrim Polres Muna, IPTU Hamka untuk pembentukan kembali sentra Gakkumdu. Foto: Sunaryo/Telisik

" Tinggal SK-nya. Begitu ada, langsung kembali diaktifkan. "

MUNA, TELISIK.ID - Wabah COVID-19 sangat mengganggu proses tahapan Pilkada. Buntutnya, penyelenggara di tingkat bawah sempat dinonaktifkan sementara waktu. Kini, mereka sudah mulai bekerja kembali.

Namun, di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) masih ada satu yang tersisa belum diaktifkan. Adalah sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Untuk pengaktifan sentra Gakumdu, Bawaslu Muna masih menunggu Surat Keputusan (SK) dari Bawaslu Sultra.

"Tinggal SK-nya. Begitu ada, langsung kembali diaktifkan," kata Aksar, Kordiv Hukum Penanganan dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Muna.

Baca juga: Anak Amin Rais Mundur dari Pencalonan Pilkada Sleman

Sejauh ini, Bawaslu telah berkoordiansi dengan pihak kepolisian dan kejaksaan yang merupakan bagian dari sentra Gakkumdu. Nah, setelah aktif kembali, maka pihaknya akan menyusun program kerja dan memetakan potensi kerawanan Pilkada.  

"Sentra Gakkumdu ini sangat penting dalam penanganan dan penindakan terhadap berbagai tindak pidana dalam Pilkada," ungkapnya.

Dalam Pilkada, ada tiga yang menjadi tugas utama Bawaslu. Pertama, melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan. Lalu menangani pelanggaran dan terakhir menyelesaikan sengketa porses pemilihan.

Reporter: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga