Pengamat Politik Urai Mekanisme Pengisian Kekosongan Jabatan Wakil Bupati Koltim
Andi May, telisik indonesia
Rabu, 29 September 2021
0 dilihat
Pengamat politik Sultra, Dr. Muhammad Najib Husain, M.Si. Foto: Ist.
" Kekosongan jabatan tersebut menjadi pertanyaan masyarakat Koltim tentang mekanisme pemilihan wakil bupati Koltim nantinya "
KENDARI, TELISIK.ID - Pasca penahanan Bupati Kolaka Timur (Koltim), Andi Merya Nur oleh KPK, Pj Sekda Koltim Muhammad Ikbal Tongasa ditunjuk sebagai Plh Bupati, untuk mengisi kekosongan kepala daerah.
Kendati demikian, hingga saat ini jabatan wakil bupati Koltim juga belum terisi pasca pelantikan bupati Koltim definitif pada 14 Juni 2021 lalu.
Kekosongan jabatan tersebut menjadi pertanyaan masyarakat Koltim tentang mekanisme pemilihan wakil bupati Koltim nantinya.
Menanggapi hal tersebut, pengamat politik Sultra, Dr. Muhammad Najib Husain, M. Si, menjelaskan tentang mekanisme pemilihan wakil kepala daerah apabila terjadi kekosongan jabatan.
"Kalau misalnya tidak membutuhkan waktu yang sangat lama, maka partai-partai pengusung bisa sepakat untuk menetapkan 1 calon wakil bupati, sehingga kemudian tidak ada proses yang panjang,” jelas Najib, Rabu (29/9/2021).
Baca Juga: Pemkab Kolut Siap Cairkan Insentif Nakes dan Vaksinator Minggu Ini
Baca Juga: HIPTI Sultra Janji Beli Hasil Pertanian Petani Lokal dari Jagung, Porang hingga Balsa
Namun, kata dia, ketika semua partai pengusung memiliki kandidatnya tersendiri maka tidak menjadi kemungkinan adanya pemilihan wakil bupati Koltim di lembaga legislatif.
“Jika partai pengusung memiliki kandidatnya masing-masing, tidak menjadi kemungkinan akan ada pemilihan oleh DPRD Kolaka Timur,” tuturnya.
Ia juga memprediksikan untuk kekosongan jabatan wakil bupati Koltim setiap partai pengusung akan mempunyai kandidat masing-masing.
“Saya memprediksikan bahwa partai pengusung akan memiliki kandidat masing-masing, karena posisi wakil bupati sangat strategis, karna siapapun yang nantinya terpilih menjadi wakil bupati akan menjadi bupati nantinya, “ tutupnya. (C)
Reporter: Andi May
Editor: Fitrah Nugraha