Pengaturan Pengeras Suara Masjid Bakal Diberlakukan di Bulan Suci Ramadhan

Muhammad Ilwanto, telisik indonesia
Minggu, 20 Maret 2022
0 dilihat
Pengaturan Pengeras Suara Masjid Bakal Diberlakukan di Bulan Suci Ramadhan
Salah satu masjid di Kota Kendari. Foto: Muhammad Ilwanto/Telisik

" Surat Edaran (SE) Kementerian Agama mengenai pengaturan pengeras suara, akan segera diberlakukan di berbagai wilayah Indonesia, termasuk di Sulawesi Tenggara "

KENDARI, TELISIK.ID - Surat Edaran (SE) Kementerian Agama mengenai pengaturan pengeras suara, akan segera diberlakukan di berbagai wilayah Indonesia, termasuk di Sulawesi Tenggara.

Namun Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Sultra, H. Zainal Mustamin, masih akan melakukan sosialisasi terkait SE tersebut.

Dirinya menyebutkan, pengaturan pengeras suara tidak mengatur tentang adzan, tetapi mengatur soal pengeras suara dan waktu ideal yang diperlukan untuk membunyikan suara dari dalam masjid, suara dalam dan suara luar. Saat tarhim dan adzan boleh menggunakan suara luar tapi suara imam, suara ceramah, suara pengajian menggunakan suara dalam.

"Namun itu yang selalu disalahartikan oleh masyarakat, bahwa pengaturan pengeras suara, itu termasuk dengan adzan, padahal itu tiada sama sekali. Inilah yang akan kita sosialisasikan kepada masyarakat, dan saya mengajak seluruh pegawai penyuluh dan penghulu, untuk kita secara arif dan bijaksana mensosialisasikan SE tersebut. Semoga di bulan Ramadan, hal itu sudah bisa berlaku,"  tegasnya.

Lanjut dia, untuk saat ini, pihaknya sedang melakukan sosialisasi mengenai pengaturan pengeras suara tersebut. Sehingga kebijakan dari pak Menteri, bisa segera diterapkan.

"Kita berikan pemahaman yang baik dan jelas kepada masyarakat, sehingga ini betul-betul diterapkan dengan baik tanpa adanya lagi tumpang tindih di khalayak umum. Supaya benar-benar terjadi kehidupan yang semakin rukun, harmonis di tengah-tengah masyarakat kita," jelasnya.

Baca Juga: Expo Unsultra Jadi Ajang Wirausaha Bagi Mahasiswa

Selian itu, kata dia, terkait Logo Halal yang juga mengalami berbagai macam mispersepsi, Ia mengimbau agar jajaran Kemenag bisa membantu memberikan pemahaman, bahwa logo itu memang dibuat sedemikian rupa untuk menjadi ciri khas logo halal Indonesia yang berbeda dengan logo-logo Halal di luar negeri.

"Itu telah didesain sedemikian rupa menggunakan desain dengan cita rasa seni yang tinggi dan memiliki kekuatan kekhasan keIndonesiaan sehingga tidak perlu diperdebatkan. Hal-hal yang terkait dengan penulisannya merupakan hasil pertimbangan dari berbagai pihak. Bantu mensosialisasikan itu, jangan sampai diframing dan kemudian menjadi sesuatu yang bias ketika disampaikan ke masyarakat," ujarnya.

Sementara itu, salah satu pengurus masjid di Kota Kendari, Asrif, menilai kebijakan yang dikeluarkan oleh menteri agama, merupakan sebuah keputusan yang diambil berdasarkan hasil keputusan bersama dari berbagai pimpinan.

Baca Juga: Ridwan Bae Ingatkan Pentingnya Empat Pilar Kebangsaan Diimplementasikan Setiap Hari

"Kita juga tidak bisa tolak kalau sudah keputusannya seperti itu, hanya saja untuk sekarang kita belum diberitahu bahwa pengaturan pengeras suara itu harus diberlakukan. Jika kita sudah menerima arahan lansung dari pemerintah dalam hal ini Kemenag Sultra, pastinya kami akan lakukan," katanya.

Di tempat terpisah, salah seorang warga, La Zami, mengaku kebijakan tersebut merupakan keputusan mutlak yang dilakukan oleh pemerintah. Sebagai warga, dia akan menerima apa yang menjadi keputusan pemerintah.

"Yah sebagai warga, kita hanya menerima apa yang telah diputuskan oleh para pemimpin. Meskipun di sisi lain, kebijakan tersebut akan terasa aneh jika sudah diberlakukan, di mana kita sudah terbiasa dengan suara pengajian yang biasa kita dengar di masjid, sekarang itu tidak akan kami dengar lagi," ujarnya. (A)

Reporter : Muhammad Ilwanto

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga