Sulawesi Tenggara Menuju Provinsi Layak Anak

Adinda Septia Putri, telisik indonesia
Sabtu, 04 Maret 2023
0 dilihat
Sulawesi Tenggara Menuju Provinsi Layak Anak
Kegiatan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan pendampingan peningkatan kualitas hidup anak kewenangan provinsi yang diselenggarakan oleh Dinas PPPA Sulawesi Tenggara. Foto: Ist.

" Anak sebagai penerus bangsa perlu dipupuk dan dirawat dengan kualitas hidup yang baik agar menjadi generasi dengan kualitas SDM yang baik di masa depan "

KENDARI, TELISIK.ID - Anak sebagai penerus bangsa perlu dipupuk dan dirawat dengan kualitas hidup yang baik agar menjadi generasi dengan kualitas SDM yang baik di masa depan.

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Sulawesi Tenggara melakukan rapat koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan pendampingan hidup anak kewenangan provinsi tahun 2023.

Kepala Dinas PPPA Sulawesi Tenggara, Andi Tenri Rawe Silondae mengatakan, rapat tersebut bertujuan untuk mengkoordinir agar terlaksanaknya forum anak di seluruh kabupaten/kota di Sulawesi Tenggara.

Baca Juga: Duta Genre Sulawesi Tenggara 2023 Fokus Cegah Stunting Usia Remaja

Forum anak tersebut nantinya akan menjadi wadah untuk mendorong anak aktif mengembangkan diri sesuai dengan potensi, minat dan bakat serta kemampuannya. Oleh karenanya anggota forum anak wajib mengetahui dan memahami peran anak dalam pembangunan.

Dinas PPPA juga mengintegrasikan program dan kegiatan yang responsif anak, baik dalam pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak sebagai upaya mengoptiomalkan peran anak daerah.

Pihaknya menggandeng organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, seperti Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan lainnya untuk mencapai Sulawesi Tenggara sebagai provinsi layak anak tahun 2030.

“Semoga melalui kegiatan ini, anak-anak kelak menjadi sumber daya manusia yang berkarakter kuat, yang menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, unggul dan berdaya saing. Anak-anak yang akan menjadi human capital, dan mengubah masa depan bangsa dan negara,” harapnya.

Dilansir Perkim.id, menurut UNICEF, kota ramah anak adalah kota yang menjamin hak setiap anak sebagai warga kota. Kota yang diinginkan oleh anak-anak adalah kota yang dapat menghormati hak anak-anak yang dapat diwujudkan dengan cara:

1. Menyediakan akses pelayanan kesehatan, pendidikan, air bersih, sanitasi yang sehat dan bebas dari pencemaran lingkungan.

2. Menyediakan kebijakan dan anggaran khusus untuk anak.

3. Menyediakan lingkungan yang aman dan nyaman sehingga memungkinkan anak dapat berkembang.

4. Keseimbangan di bidang sosial, ekonomi, dan terlindungi dari pengaruh kerusakan lingkungan dan bencana alam.

5. Memberikan perhatian khusus pada anak yang bekerja di jalan, mengalami eksploitasi seksual, hidup dengan kecacatan atau tanpa dukungan orang tua.

6. Adanya wadah bagi anak-anak untuk berperan serta dalam pembuatan keputusan yang berpengaruh langsung pada kehidupan anak-anak.

Kota layak anak di Indonesia sudah lebih terarah dengan adanya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA).

Baca Juga: Sambut Ramadan, Zaqilah Band Rilis Single Religi

Dalam peraturan tersebut dijelaskan, jika Kebijakan KLA bertujuan untuk mewujudkan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan.

Dalam pasal 10 dijelaskan, pihak-pihak pemerintah memiliki tanggung jawab masing-masing. Tanggung jawab Menteri adalah mengkoordinasikan pelaksanaan Kebijakan KLA.

Sedangkan gubernur bertanggung jawab atas terwujudnya KLA di provinsi. Lalu untuk bupati/wali kota bertanggung jawab atas penyelenggaraan KLA di kabupaten/kota. Dalam penyelenggaraannya, bupati/wali kota membentuk gugus tugas KLA. (B-Adv)

Penulis: Adinda Septia Putri

Editor: Kardin 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga