Pengawasan Ombudsman Perlu Ditingkatkan, Nasir Idris: Peran Pers Lakukan Indepth Reporting

Erni Yanti, telisik indonesia
Sabtu, 09 Desember 2023
0 dilihat
Pengawasan Ombudsman Perlu Ditingkatkan, Nasir Idris: Peran Pers Lakukan Indepth Reporting
Dari kiri: Direktur Utama Telisik.id, M Nasir Idris Dekan FISIP UHO, Eka Suaib dan Kepala Perwakilan Ombudsman Sulawesi Tenggara, Mastri Susilo saat dialog penguatan pengawasan publik. Foto: Erni Yanti/Telisik

" Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tenggara melaksanakan dialog penguatan pengawasan publik, serta memberi pengharagaan kepada para media dan beberapa kampus yang ada di Sulawesi Tenggara "

KENDARI, TELISIK.ID - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tenggara melaksanakan dialog penguatan pengawasan publik, serta memberi pengharagaan kepada para media dan beberapa kampus yang ada di Sulawesi Tenggara.

Penghargaan diberikan atas komitmen mempublikasikan dan mendorong perbaikan pelayanan publik di Sulawesi Tenggara. Beberapa media yang menerima penghargaan termasuk Telisik.id.

Pada dialog penguatan pelayanan publik Ombudsman, Dekan FISIP UHO, Eka Suaib menyampaikan dari sisi akademisi terkait peranan penting mahasiswa dalam pelayanan publik.

Eka juga mengatakan sebagai akademisi saat ini, memberikan edukasi memberikan pendidikan kepada masyarakat, pelayanan publik tidak hanya dapat diserahkan kepada Ombudsman melainkan dengan bantuan elemen masyarakat, dari akademisi, NGO dan pers.

Baca Juga: Ini Jadwal Kapal Feri Torobulu-Tampo Desember 2023

Senergikan dengan beberapa pihak tersebut, sehingga pelayanan publik dapat berjalan dengan baik dan memenuhi kaidah-kaidah yang dapat menyalurkan aspirasi masyarakat.

"Kami adalah pengawas eksternal untuk memastikan proses pelayanan publik itu dapat berjalan dengan baik, untuk memastiian pekayanan yang diberikan kepada kami," kata Eka Suaib, Sabtu (9/12/2023).

Sementara Direktur Utama Telisik.id, M Nasir Idris menyampaikan, terkait partisipasi pers sangat tergantung pada ide-ide peliputan sebagai kontrol sosial dan pengawasan publik.

Dalam materinya, ia memulai dengan menyampaikan dasar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, di pasal 3 terkait fungsi pers sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial dan ekonomi.

Ia menegaskan, fungsi pers sebagai kontrol sosial belum sejalan dengan fungsi pengawasan Ombudsman, karena pers lebih banyak memproduksi berita-berita straight news.

"Berita straight news tidak bisa menghentak para pelaku-pelaku yang terlibat dalam indikasi kasus besar, diperlukan indepth reporting atau berita yang ditindaklanjuti lebih dalam," bebernya.

Nasir Idris menilai, pengawasan Ombudsman yang masih minim sehingga meminta pers untuk dilibatkan dalam setiap kegiatan Ombudsman.

Kemudian yang menjadi problem di media kata Nasir Idris, adalah ketergerakan hati nurani seorang jurnalis dalam melihat pelayanan publik.

Baca Juga: Berikut Profil Kapolresta Kendari AKBP Aris Tri Yunarko Pengganti Kombespol M Eka Faturrahman

"Saya kira Ombudsman kalau merilis ke publik itu bagian dari dukungan atau permintaan dukungan pada publik, satu-satunya kekuatan adalah bersatu dengan pers, tokoh-tokoh mahasiswa, dan masyarakat," kata Nasir Idris.

Kepala Perwakilan Ombudsman, Sulawesi Tenggara, Mastri Susilo menyampaikan, Ombudsman telah bersinergi dalam hal pekayanan publik namun akan lebih dikuatkan lagi.

"Selama ini sudah bersinergi tetapi belum kuat, makanya kita akan kuatkan tahun 2024, baik dari masyarakat, pers, mahasiswa dan NGO," ungkap Mastri Susilo.

Selama ini juga Ombudsman banyak menindak mal administrasi berdasarkan hasil pemberitaan berbagai media, sehingga ini akan semakin menguatkan dalam hal pengawasan. (A)

Penulis: Erni Yanti

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga