Pengawasan Orang Asing di Wakatobi Diperketat

Mohamad Lukman Saputra, telisik indonesia
Rabu, 11 November 2020
0 dilihat
Pengawasan Orang Asing di Wakatobi Diperketat
Plt. Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Wakatobi, Tjatur Soemardiyanto, SH. MH. Bersama Tim Pora Kabupaten Wakatobi. Foto: Mohamad Lukman/Telisik

" Untuk saat ini belum ada kasus pelanggaran di Wakatobi, mungkin ke depannya kalau ada pelanggaran maka kita akan lakukan kordinasi dengan para instansi terkait untuk menindaklanjuti pelanggaran tersebut. "

WAKATOBI, TELISIK.ID - Langkah pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di Kabupaten Wakatobi sangat diperlukan.

Hal tersebut untuk mengantisipasi hal-hal yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, serta merupakan wujud upaya penegakan hukum.

Apalagi kabupaten Wakatobi merupakan salah satu daerah pariwisata yang banyak dikunjungi oleh wisatawan asing.

Oleh karena itu, plt. Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Wakatobi, Tjatur Soemardiyanto, SH., MH mengharapkan semua instansi terkait anggota Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) agar berupaya mewujudkan koordinasi untuk bisa bekerja sama dalam mengawasi orang asing di Kabupaten Wakatobi.

Kegiatan Timpora ini, kata dia, sebenarnya untuk meningkatkan kordinasi antara instansi dalam rangka pengawasan orang asing.

Baca juga: Kawal Pilkada, Satu SST Brimob di Muna Kembali Ditambah

Jadi itu intinya, kita mengundang banyak instansi di sini agar kita bisa saling tukar pikiran dan informasi mengenai adanya orang asing di Wakatobi, kalau ada hal-hal yang melanggar peraturan, itu bisa kita tangani secara bersama menurut kewenangan dari instansi masing-masing," tutur Tjatur Soemardiyanto saat Rapat Kordinasi Timpora, Rabu (11/11/2020).

Ia menambahkan, pengawasan tersebut bertujuan sebagai pengamanan terhadap orang asing agar tidak melakukan tindakan kejahatan, seperti kasus keimigrasian diantaranya cyber crime, pencari suaka dan pengungsi, kawin campur (dokumen palsu), penyalahgunaan izin tinggal, aliran agama yang tidak sesuai, pemalsuan dokumen, hunian orang asing, overstay, tidak menaati peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku, domisili fiktif dan lain lain seperti yang terjadi di beberapa daerah di Indonesia.

Tjatur Soemardiyanto melanjutkan, saat ini di Wakatobi sendiri belum memiliki kasus pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing.

"Untuk saat ini belum ada kasus pelanggaran di Wakatobi, mungkin ke depannya kalau ada pelanggaran maka kita akan lakukan kordinasi dengan para instansi terkait untuk menindaklanjuti pelanggaran tersebut," lanjutnya. (B)

Reporter: Mohamad Lukman Saputra

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Baca Juga