JAKARTA, TELISIK.ID – Pengusaha sektor pariwisata dan hiburan mengeluhkan pajak hiburan yang dipatok 40-75 persen oleh pemerintah. Mereka meminta Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mendorong kepala pemerintahan daerah (pemda) menggunakan kebijakan pemberian insentif fiskal.
Pemberian insentif fiskal oleh pemda, menurut Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI), Hariyadi Sukamdani, diatur di pasal 101 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
“Kami mohon ke Pak Luhut sebagai Menko yang membawahi bidang pariwisata, untuk dapat membantu agar para kepala daerah dapat menggunakan kewenangannya yang tercantum di pasal 101 UU HKPD Nomor 1 Tahun 2022,” ujar Hariyadi di Jakarta, Jumat (26/1/2024).
Pemberian insentif fiskal, kata Hariyadi, dimungkinkan untuk mendukung kemudahan investasi. Dia menyebut, kemudahan yang dimaksud berupa pengurangan keringanan pembebasan, penghapusan pokok pajak, dan retribusi beserta sanksinya.
Terdapat dua skema dalam pemberian insentif fiskal, yakni melalui permohonan dari perusahaan terkait ke kepala daerah, atau kewenangan kepala daerah untuk mengeluarkan kebijakan berdasarkan jabatannya.
