KPU Dilaporkan ke Bawaslu Soal Ratusan Ribu Pemilih Ganda di Luar Negeri, TKN Prabowo-Gibran: Indikasi Kecurangan
Mustaqim, telisik indonesia
Kamis, 01 Februari 2024
0 dilihat
Wakil Komandan Alpha TKN Prabowo-Gibran, Fritz Edward Siregar (kiri), saat jumpa pers persoalan DPTLN Malaysia, Jakarta, Kamis (1/2/2024). Foto: Mustaqim/Telisik
" Tim Migrant CARE melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Johor Bahru, Malaysia, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jakarta "
JAKARTA, TELISIK.ID – Tim Migrant CARE melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Johor Bahru, Malaysia, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jakarta, Kamis (1/2/2024).
Laporan dilayangkan terkait temuan 3.238 data pemilih ganda yang tercatat di daftar pemilih tetap luar negeri (DPTLN) di wilayah tersebut.
Direktur Eksekutif Migrant CARE, Wahyu Susilo, mengatakan temuan ribuan data pemilih ganda itu menyangkut nama dengan alamat dan umur yang sama.
“Artinya, pada DPTLN Johor Bahru, PPLN mempublikasikan nama, umur, dan alamat masing-masing warga negara,” ujar Wahyu di Jakarta, Kamis (1/2/2024).
Migrant CARE menilai, KPU tidak memiliki standar baku untuk penetapan data DPTLN di masing-masing wilayah. Wahyu mencontohkan, terdapat 22 orang dari DPTLN Johor Bahru tercatat alamat di Sumenep, Jawa Timur.
Baca Juga: Mahfud Mundur dari Kabinet Jokowi, Pengamat: Potensi Hambat Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran
Selain itu, ditemukan 2 orang yang masih beralamat Indonesia yaitu Jember, Jawa Timur. Kemudian 19 nama dalam data tertulis beralamat 'bercuti/rehat/pulang'.
Wahyu menyebut Johor Bahru salah satu wilayah dengan jumlah pemilih terbanyak Pemilu Indonesia di luar negeri. Karena itu, Malaysia termasuk negara yang menjadi fokus pemantauan Migrant CARE untuk Pemilu 2024.
“Total pemilih 119.491 orang. Pekerja migran Indonesia adalah yang menjadi mayoritas pemilih yang ada di luar negeri,” jelasnya.
Terkait metode pemungutan suara, di Malaysia menerapkan tiga cara. Yakni melalui KSK (kotak suara keliling/dropping box), pos/surat, dan di tempat pemungutan suara (TPS) yang didirikan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN).
Migrant CARE sebelumnya juga menemukan 374 data pemilih ganda di New York, Amerika Serikat. Kasus ini ditemukan oleh Perkumpulan Indonesia untuk Buruh Migran Berdaulat Migrant Care.
Akibat temuan ini, Migrant CARE pun telah melaporkan KPU RI dan PPLN New York ke Bawaslu RI dan telah tercatat dalam laporan nomor 03/LP/PL/RI/00.00/1/2024 pada Jumat (26/1/2024) lalu.
“Kesalahan pada DPT, khususnya DPTLN, sekaligus membuka ruang selebar-lebarnya kecurangan dan pelanggaran pemilu yang lainnya,” tegas Wahyu.
Permasalahan DPTLN juga dipertanyakan oleh Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Mereka mengaku menemukan data yang tidak valid di DPTLN Malaysia sehingga berpotensi terjadinya kecurangan di Pemilu 2024.
Kecurangan yang ditemukan diklaim lebih dari 90 persen data pemilih di Malaysia sudah tidak lagi bekerja di negeri jiran tersebut.
“Terdapat upaya mencuri surat suara yang dilakukan oleh PPLN Kuala Lumpur. Dugaan temuan 3.000 surat suara via pos yang dikirimkan ke satu alamat yang berjarak 100 meter dari salah satu PPLN Kuala Lumpur,” kata Wakil Komandan Alpha TKN Prabowo-Gibran, Fritz Edward Siregar, di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Kamis (1/2/2024).
Fritz juga mengungkap bahwa kepolisian Malaysia mendapatkan laporan dari perusahaan pos Malaysia. Laporan itu terkait upaya penyogokan yang dilakukan oleh PPLN terhadap petugas pos agar 7.000 surat suara tidak usah dikirimkan melalui pos.
Mantan anggota Bawaslu RI ini menilai, dugaan kecurangan pemilu mengindikasikan adanya potensi PPLN Malaysia tidak bekerja secara profesional dan tidak memiliki integritas.
Baca Juga: Sulit Dapat Bus Kampanye Akbar, Tim Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud: Ada Tekanan Pihak Tertentu
“Hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap UU 7 Tahun 2017 pasal 489 bahwa setiap anggota TPS atau PPLN yang dengan sengaja mengumumkan dan/atau memperbaiki daftar pemilih sementara setelah mendapat masukan dari masyarakat dan/atau peserta pemilu sebagaimana termasuk dalam pasal 260, pasal 201, dan pasal 213 dipidana dengan hukuman penjara paling lama 6 bulan dan denda paling banyak Rp 6 juta,” beber Fritz.
Dari 1,8 juta pemilih yang terdaftar di DPTLN Pemilu 2024 oleh KPU RI, 831 ribu di antaranya berada di Malaysia. Mereka tersebar di Kuala Lumpur sekitar 447 ribu pemilih, Johor Baru (119 ribu), Kinabalu (98 ribu), Kuching (65 ribu), Penang (42 ribu), dan Tawau (60 ribu).
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, menegaskan bahwa pihaknya sudah melakukan pemutakhiran data pemilih dengan cara analisis kegandaan pemilih hingga dua kali sebelum DPT ditetapkan.
“Kegandaan di PPLN tersebut, misalnya New York, kemudian diperbandingkan antar-PPLN, dan juga dengan pemilih dalam negeri,” ujarnya.
Hasyim menyebut Migrant CARE belum pernah bersurat ke KPU sebagai lembaga yang berwenang menetapkan DPT. (A)
Reporter: Mustaqim
Editor: Fitrah Nugraha
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS